Polisi Menangkap tiga Ayah yang Mencabuli Anak Tirinya di Sidoarjo

Polisi Menangkap tiga Ayah yang Mencabuli Anak Tirinya di Sidoarjo
Foto: iNews TV/Yoyok Agusta
0 Komentar

sumedangekspres – Polisi menangkap ayah yang mencabuli anak tirinya di Sidoarjo Jawa Timur.

Ketiga pelaku tersebut adalah tiga orang ayah yang mencabuli masing-masing anak tirinya.

Ketiganya sekarang ditahan di Polresta Sidoarjo. Mereka ditangkap dari tiga tempat yang berbeda di Kota Delta.

Baca Juga:Fitri Salhuteru Amankan Anak-Anak Nikita Mirzani usai Rumah Digeledah PolisiKasus Pencemaran Nama Baik Nicholas Sean, Saksi Mengaku Bahwa Tidak Pernah Melihat Luka di Kaki Ayu Thalia

Pertama adalah pria yang berinisial YM berumur 39 tahun yang telah mencabuli anak tirinya yang berusia 10 tahun.

Korban tersebut pada saat ini sedang hamil akibat perbuatan bejat ayah tirinya itu.

YM menikahi ibu korban pada April 2021, kemudian tinggal bersama di rumah kos termasuk dengan korban.

Aksi pencabulan tesebut dilakukan oleh YM pada putri tirinya di tempat kos itu sejak awal 2022 sampai Juni 2022.

“Total perbuatan cabul dilakukan YM kepada anak tirinya sebanyak tiga kali,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (14/7/2022).

Tindakan persetububan atau cabul dilakukan terhadap putri tirinya di dalam kamar rumahnya sebanyak dua kali.

Kemudian kasus ketiga, tersangka RE, pria 32 tahun yang tega mencabuli anak tirinya yang berusia 16 tahun.

Baca Juga:Jessica Iskandar Syok Tabungan Anak-anaknya Senilai Hampir Rp 10 M Digondol Rekan Bisnis3 Prajurit TNI yang Terlibat Peredaran Narkoba Sedang Diproses Hukum

RE tega melakukan perbuatan terlarang pada putri tirinya sebanyak lima kali pada Desember 2021.

Tiga perkara cabul itu terungkap karena korban menceritakan kepada ibunya dan melaporkan kejadian ini ke Polresta Sidoarjo.

Kemudian berhasil diungkap Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Motifnya berbeda-beda. YM melakukan perbuatan cabul karena tersangka sering minum minuman keras dan tidak bisa menahan nafsu kepada anak tirinya.

Sementara BHC, karena sering melihat film porno sehingga terdorong oleh hawa nafsu.

Sedangkan RE, melakukan perbuatan cabul dan menyetubuhi korban karena terdorong hawa nafsu.

“Persangkaan pasal pada masing-masing tersangka adalah Pasal 81 ayat 3 atau Pasal 82 ayat 3, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari masa hukuman,” terangnya.

Dari pengakuan YM kepada polisi, ia melakukan aksi bejatnya tersebut tiga kali dengan memaksa dan mengancam korban.

YM ini mengancam korban agar tidak melapor ke ibunya dengan kata-kata “ojok dikandani mama-mu, ojok nggarai tukaran karo mama-mu”. (Jangan bilang mamamu, jangan bikin bertengkar dengan mamamu).

0 Komentar