sumedangekspres – Terduga kasus pengguna sabu, Rudik (43), kepala Dusun atau Kadus Krajan Tengah, Desa Nguter, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang Jawa Timur.
Seorang kadus tersebut telah terdakwa menjadi kasus penjualan serta pengguna sabu
Dalam keadaan membawa sabu dengan seberat 3,59 gram, ia diringkus anggota Satresnarkoba Polres Lumajang di sekitaran Kecamatan Tempeh.
Baca Juga:Pria Cabuli Bocah di Bandung Barat, Mengaku Bisa Usir Aura JahatHabib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Ini Penjelasan Resmi dan Lengkap Kemenkumham RI
Atas perbuatan tidak dengan kejadiaan pengguna sabu, Rudik hanya bisa menyesalj perbuatannya di penjara.
Pekalu mengaku bahwa ia telah ketahuan narkoba baru beberapa bulan.
Tidak tau benar atau tidaknya. Akan tetapi, alasannya dia mengonsumsi sabu supaya bisa rajin bekerja.
“Baru satu bulan. Itu untuk dopping,” katanya saat ditemui di Polres Lumajang.
Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, bahwa sudah lama menjadi incaran polisi.
Rudil telah dicurigai sebagai seorang perantara bandar.
Sebab, barang bukti yang diamankan dari Rudik tergolong banyak. Bahkan, sabu milik Rudik sudah dikemas dalam plastik klip kecil-kecil.
“Dia ngakunya dapat barang dari orang di Pasirian,” ujarnya.
Rudik kini terancam bisa diganjar hukuman penjara sesingkat-singkatnya selama 5 tahun. Tapi juga bisa terkena hukuman penjara maksimal 20 tahun. Karena, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Diakui Kapolres, peredaran narkoba di Lumajang sudah menjadi masalah yang cukup serius. Sebab, dalam kurun waktu tiga bulan ungkap kasus narkoba di polres cukup mendominasi.
Baca Juga:Kasus Covid-19 di Solo Kembali Naik, Dinkes Ingatkan Masyarakat Segera Vaksinasi BoosterKecelakaan Truk Tangki Pertamina Di Cibubur, Beberapa Korban Terbaring Di Jalan
Ada sebanyak 29 pengedar dan 4 tersangka pengguna narkoba ditangkap. Dari tangkapan tersebut polisi mengamankan peredaran sabu sebanyak 22,78 gram sabu. Kemudian, 14.139 butir pil dobel L terkumpul.
Oleh karena itu, kapolres pangkat dua bunga melati emas ini mengajak semua lapisan ikut memerangi narkoba.
Siapa saja yang mengetahui ada peredaran narkoba diminta untuk melapor. Supaya peredaran narkoba di Lumajang bisa diberantas secara maksimal. (Pkl2/Nina)
Sumber:m.tribunnews.com