Transaksi Sabu di Pasar Malam Sumenep, Penjual Baju Asal Klaten Ditangkap Polisi

Transaksi Sabu di Pasar Malam Sumenep, Penjual Baju Asal Klaten Ditangkap Polisi
Foto: SHUTTERSTOCK
0 Komentar

sumedangekspres – Seorang pria berinisial NI berumur 37 tahun melakukan transaksi narkotika jenus sabu di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Pelaku yang berasal dari Klaten, Jawa Tengah, tersebut melakukan penjualan sabu sambil berjualan baju di Pasar Malam yang berada di lapangan sepak bola Desa Banaresep Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

“Kita amankan di dalam stan pakaian pasar malam tersebut, sekarang sudah ditahan di Rutan Polres untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, AKP Widiarti pada saat dihubungi, Rabu 20 Juli 2022.

Baca Juga:Guru Agama SMPN di Tangerang Cabuli Murid Laki-laki di Toilet SekolahGuru SD Cabuli 8 Siswi Di Kediri, Kasusnya Berkahir Damai

Widiarti mengatakan bahwa, pengungkapan kasus itu bermula pada saat adanya laporan warga pada Selasa 19 Juli 2022. Saat itu juga, polisi menerima laporan bahwa di salah satu stan baju pasar malam yang terletak di lapangan sepak bola Desa Banaresep Timur tengah terjadi transaksi sabu.

Mendapati laporan tersebut, polisi langsung mendatangi TKP dan menemui seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan, yaitu pria berinisial NI. Pria ini memiliki ciri-ciri yang sama persis dengan yang telah diinformasikan sebelumnya.

“Kemudian Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumenep mendekati tersangka dan melakukan penangkapan serta penggeledahan,” tuturnya.

Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemui barang bukti berupa satu kantong plastik klip kecil berisi sabu seberat kurang lebih 0,70 gram yang ditemukan di bagian saku pelaku.

“Setelah ditunjukkan barang bukti tersebut kepada tersangka, kemudian tersangka mengakui dan membenarkan barang tersebut adalah sabu miliknya yang didapat dengan cara membeli kepada seseorang,” kata Widiarti.

Polisi kini tengah menyelidiki asal sabu tersebut. Termasuk, dugaan adanya pelaku lain yang dimungkinkan melakukan transaksi sabu di area pasar malam itu.

NI dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(pkl1/adit)

Sumber: kompas.com

0 Komentar