Kasus Mafia Tanah, Keluarga Nirina Zubir Optimis Asetnya Kembali

Kasus Mafia Tanah, Keluarga Nirina Zubir Optimis Asetnya Kembali
Foto: Instagram @nirinazubir_
0 Komentar

sumedangekspres – Kakak dari Nirina Zubir, Fadhlan Karim, mewakili keluarganya optimis aset tanah yang dirampas mafia harus bisa diperoleh kembali.

Diketahui bahwa, keluarga Nirina menjadi korban mafia tanah.

Kini 5 orang terdakwa dalam kasus mafia tanah milik keluarga Nirina sudah ditangkap dan dalam proses persidangan.

“Optimis karena setelah mengikuti beberapa kali konferensi pers ya dan kemarin kita juga udah mengikuti konferensi pers dari Kementerian ATR/ BPN,” ujar Fadhlan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Kamis 21 Juli 2022.

Baca Juga:VIRAL Anak Dirantai di Bekasi, Kabur dari Rumah karena KelaparanCitayem Fashion Week Dapat Dukungan Dari Yuni Shara

Fadhlan menjelaskan, dari pihak Kementerian ATR/ BPN menyebutkan kalau bisa dibuktikan ternyata tanah itu adalah milik keluarganya maka aset tanah tesebut bisa kembali.

“Namun kalau prosedurnya salah ya bisa dibatalkan (kepemilikannyaG secara hukum. Ya dan kami optimis (kalau aset tanah itu kembali ke kami),” ujar Fadhlan.

Lebih lanjut, Fadhlan mengatakan, harapan keluarga dari awal mengangkat kasus mafia tanah tersebut agar aset keluarganya yang raib dapat kembali lagi.

“Emang itu harapan kami dari awal hak-hak kami dikembalikan. Baik yang diagunkan di bank, dan yang dijual ke orang lain,” jelas Fadhlan.

Terakhir, Fadhlan mewakili keluarganya menginginkan para terdakwa mafia tanah untuk dihukum seberat-beratnya.

“Saya minta dihukum seberat-beratnya karena dampaknya ke kami sekeluarga,” harap Fadhlan.

Sebagai informasi, Nirina Zubir dan keluarganya menjadi korban mafia tanah.

Dalam kasus ini, Nirina mengaku mengalami kerugian hingga Rp 17 miliar.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Baca Juga:Puluhan Hektar Perkebunan Tertimpa Longsor Di Gowa, Ratusan Warga Senggang MengungsiPasutri Di Pekanbaru Paksa ABG Berhubungan Intim, Terungkap Usai Foto Korban Tanpa Busana Viral

Mereka yakni Riri Khasmita mantan asisten rumah tangga (ART), Endrianto yang merupakan suami Riri.

Kemudian, tiga tersangka lainnya yaitu Notaris PPAT adalah Faridah, Ina Rosainaz dan Erwin Riduan.

Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(pkl1/adit)

Sumber: tribunnews.com

0 Komentar