Terdakwa Narkoba Divonis Bebas, Tim Pengawas MA Periksa Hakim Pengadilan

Terdakwa Narkoba Divonis Bebas, Tim Pengawas MA Periksa Hakim Pengadilan
0 Komentar

sumedangekspres – Terdakwa bahwa Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) mengambil alih proses dugaan pelanggaran kode etik gitu narkoba yang divonis bebas di di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

“Prosedur-prosedur yang harus dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya sebagai kawal depan MA di Kalteng terhadap perilaku oknum baik ASN atau pegawai, hakim atau apapun, kami sudah melaksanakan. Itulah yang diteruskan ke Bawas MA,” kata Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya Zainuddin, melalui pelaksana tugas harian Sinarta HD Sinuraya di Palangka Raya, Selasa (26/7) dikutip dari Antara.

Tim Nawas MA terdiri dari lima orang serta tiba di Palangka Raya pada awal Juli 2022, berdasarkan dia.

Baca Juga:2 Pria Bersenjata Api Rampok Kantor Koperasi Simpan PinjamDiduga Mayat Yang Terlilit Lakban Adalah Widodo Sopir Taksi Daring

Tim Nawas MA melakukan beberapa penyelidikan kepada para pihak, selama tiga hari berada di Palangka Raya.

Tidak hanya itu, tiga hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang narkoba divonis bebas yang sudah terdakwa beranama Salihin alias Saleh bin Abdullah, diperiksa oleh Tim Bawas MA.

Syamsuni dan Erhammudin sebagai anggota hakim, serta Heru Setiyadi sebagai ketua. Tersebut adalah tiga hakim.

Menerpa kapan keputusan Bawas MA terbit, cepat tidaknya keputusan yang akan diambil tergantung tingkat kerumitan insidennya, sampai pria yang sehari-hwri sebagai hakim tinggal di Pengadilan Palangka Raya.

“Hanya pihak Bawas sendiri yang tahu, SOP mereka itu kan pasti ada. Biasanya bisa satu bulan, bisa juga lebih lama dalam mengambil keputusan.

Mereka kan juga nggak mau ada tunggakan-tunggakan,” ucapnya.

Dia mengatakan jika laporan yang dituduhkan kepada tiga hakim tersebut terbukti benar maka sanksinya mulai tegoran lisan, tegoran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, diskor sebagai hakim dan penurunan jabatan bahkan sampai pemberhentian tidak dengan hormat.

Namun, bila tuduhan tidak terbukti maka ketiga hakim juga punya hak untuk memulihkan nama baiknya masing-masing sesuai ketentuan undang-undang.

Baca Juga:Santri Dikutuk Jadi Monyet, Kisah Murid Sunan Kalijaga DiCirebonHP Putri Candrawati dan Irjen Ferdy Sambo Menjadi Petunjuk untuk Mengungkap Penyebab Kematian Brigadir Josua

Untuk itu, kepada masyarakat dimohon agar sabar menunggu keputusan Bawas MA. Dia menjamin Bawas MA akan membuat keputusan yang terbaik dalam rangka menjaga marwah dan wibawa pengadilan.

“Inikan menyangkut citra pengadilan. Ini bukan hanya mengenai lambang-lambang tapi marwah peradilan seluruh Indonesia,” demikian Sinarta H.D. Sinuraya.

0 Komentar