Pasal Penganiayaan Mayat, Tim Autopsi Pertama Brigadir J Terancam Dipidana

Pasal Penganiayaan Mayat, Tim Autopsi Pertama Brigadir J Terancam Dipidana
Foto: Istimewa
0 Komentar

Hendra Kurniawan kemudian digantikan oleh Brigjen Anggoro Sukartono serta pengangkatan Kombes Pol Agus Wijayanto sebagai Karowabprof Divpropam Polri.

Selain itu Karoprovos Divpropam Benny Ali juga di mutasikan dan digantikan oleh Kombes Pol Gupuh Setiyono.

Kapolri juga menyebutkan bahwa sebanyak 25 anggota Polisi akan menjalani pemeriksaan oleh inspektorat khusus (Irsus).

Baca Juga:Tak Seperti Ivan Gunawan, Ini Alasan Astrid Tiar Tak Polisikan Netizen yang MenghujatnyaWarga Buniayu Tangerang Ngajak Ribut Sampai Membacok Tetangganya

Pemeriksaan tersebut terkait dengan penanganan kasus tewasnya Brigadir J di tangan Bharada E.

“25 personil ini kita periksa atas ketidak profesionalan dalam oleh TKP sehingga membuat hambatan terhadap penangaanan kasus Brigadir J,” terang Kapolri.

Adapun 25 personil Polri tersebut terdiri dari 3 personil dengan pangkat Pati bintang 1, Kombes sebanyak 5 personil, 3 personil AKBP, Kompol 2 personil, Pama 7 personil, Bintara dan Tamtama 5 personil.

“Dari 25 personil tersebut terdiri dari Dipropam, Polres dan beberapa personil dari Polda serta Bareskrim,” jelas Kapolri.

“Terhadap 25 personil tersebut kita akan melakukan pemeriksaan terkait kode etik,” tegas kapolri.(pkl1/adit)

Sumber: diswey

0 Komentar