Pasal Penganiayaan Mayat, Tim Autopsi Pertama Brigadir J Terancam Dipidana

Pasal Penganiayaan Mayat, Tim Autopsi Pertama Brigadir J Terancam Dipidana
Foto: Istimewa
0 Komentar

simedangekspres – Pasal penganiayaan kepada mayat juga ada, hal tersebut diungkapkan Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) Muhammad Taufiq.

“Jadi tidak boleh memperlakukan mayat itu sewenang-wenang,” jelas Taufiq.

Pernyataan Muhammad Taufiq itu terkait dengan penganiayaan mayat dilakukan pada saat autopsi jenazah.

Di samping itu juga, Taufiq mengatakan, tuntutan juga bisa ditambahkan bila terjadi pengambilan organ tubuh. Karena, pengambilan organ tubuh bukan pembunuhan lagi.

Baca Juga:Tak Seperti Ivan Gunawan, Ini Alasan Astrid Tiar Tak Polisikan Netizen yang MenghujatnyaWarga Buniayu Tangerang Ngajak Ribut Sampai Membacok Tetangganya

“Delik kejahatan terhadap mayat itu ada,” ujarnya pada saat wawancara di kanal Youtube Refly Harun.

Sebelum, pihak pengacara Kamaruddin Simanjuntak menanyakan hilangnya pangkreas Brigadir J.

Dikatakan Kamaruddin, dalam autopsi ulang yang dilakukan oleh tim dokter, selain otak yang tidak ada di kepala, ada organ lain dari Brigadir J yang hilang yaitu pangkreas.

Pihak kuasa hukum dari Brigadir J mempertanyakan kenapa organ tubuh Brigadir J hilang.

“Yang jelas, organ pangkreas itu mahal karena berfungsi menghasilkan insulin. Bisa miliaran rupiah harganya,” ucap Kamaruddin.

Ketika ditanya kemungkinan pangkreas Brigadir J akan dijual, Kamarrudin enggan berikan keterangan pasti.

“Saya tidak berani mengatakan itu. Yang jelas, organ itu mahal,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak juga sempat bocorkan hasil autopsi ke-2 jenazah Brigadir J.

Baca Juga:Komedian Legendaris Eddy Gombloh telah Meninggal DuniaPengedar Obat Terlarang Ditangkap Polisi di Losari Cirebon, Oh Ternyata

Sedangkan terkait dengan perkembangan kasus tewasnya Brigadir J, Kapolri telah mengeluarkan keputasan dengan melakukan mutasi terhadap Ferdy Sambo serta beberapa personil yang diduga terlibat dalam menghalangi penyidikan kasus ini.

Keputusan ini berdasarkan ref Kep Kapolri Nomer 1036/VIII2022 Tanggal 4 Agustus 2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam lingkungan jabatan Polri.

Mutasi dari Ferdy Sambo sebelumnya telah diumumkan oleh Polri, namun baru pada Kamis 4 Agustus dikeluarkan surat telegram yang juga sekaligus penunjukan pengantinya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis 4 Agustus juga telah mengumumkan sebanyak 3 Jendral Polisi di bebas tugaskan terkait dengan tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.

Setelah dibebastugaskan terkait tewasnya Brigadir J, posisi Irjen Ferdy Sambo digantikan oleh Irjen Syahar Diantono Sebagai Kadivpropam Polri.

Selain Ferdy Sambo, dalam surat telegram tersebut juga menetapkan Brigjen Pol Hendra Kurniawan yang menjabat sebagai Kapopaminal Divpropam Polri untuk di mutasikan.

0 Komentar