Warga Buniayu Tangerang Ngajak Ribut Sampai Membacok Tetangganya

Warga Buniayu Tangerang Ngajak Ribut Sampai Membacok Tetangganya
Foto: Humas Polda Banten
0 Komentar

simedangekspres – Pria yang berinisial M berumur 35 tahun harus mendekam di dalam jeruji besi Polsek Balaraja. Warga Desa Buniayu, Kecamatan Sukamulya, Tangerang, tersebut membacok tetangganya sendiri.

“Kejadian pembacokan itu terjadi pada Minggu (31/7) bulan lalu. Untuk penyebab terjadinya kami masih mendalami,”ujar Kapolsek Balaraja Kompol Yudha Hermawan, pada Kamis 4 Agustus 2022.

M merupakan warga Buniayu Tanggerang tersebut dengan tega membacok tetangganya sendiri.

Baca Juga:Komedian Legendaris Eddy Gombloh telah Meninggal DuniaPengedar Obat Terlarang Ditangkap Polisi di Losari Cirebon, Oh Ternyata

Kompol Yudha mengatakan bahwa, kronologi kejadian bermula pada saat pelaku berteriak-teriak di depan rumah korban. Pada saat itu korban, MM sedang tidur kemudian terbangun lalu menegur pelaku.

“Korban sempat bertanya kepada tersangka kenapa berteriak-teriak di depan rumahnya. Akan tetapi, pelaku malah menantang MM untuk berkelahi yang seketika langsung memukul korban,” katanya.

Dari situ keduanya berkelahi, sehingga seorang warga yang baru pulang dari kebun melihat peristiwa tersebut berusaha untuk melerai keduanya.

“Namun, bukan malah berhenti tersangka malah mengambil sebilah golok dari pinggang seorang warga yang pulang dari kebun itu,” ujarnya.

Setelah itu pelaku merebut golok itu lalu mengejar korban.

“Nahas, walaupun korban sempat berlari, tetapi, MM terjatuh dan langsung dihujani golok oleh tersangka,” tuturnya.

Yudha menegaskan akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka-luka.

“Untuk mendapatkan penanganan medis, korban dibawa ke RSUD Balaraja,” katanya.

Kompol Yudha mengatakan pelaku ditangkap di rumah kerabatnya di daerah yang sama dengan tempat kejadian perkara (TKP).

“Ketika kejadian selesai, pelaku langsung meninggalkan korban dan bersembunyi di rumah keluarganya,” ucap Yudha.

Baca Juga:4.098 Perusahan Pinjol Ilegal Ditutup, OJK Menyebutkan Hanya 102 yang ResmiKetua IPW Menyebutkan bahwa Ferdy Sambo Berpotensi Jadi Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Syaratnya…

Tersangka harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

“M harus menanggung atas perbuatannya dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” tuturnya.(pkl1/adit)

Sumber: jabarekspres.com

0 Komentar