“Yang baru (saja) ditahan Brigadir RR. Ditahan di (Rutan) Bareskrim,” bebernya.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri ini juga menegaskan bahwa Brigadir RR sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” jelasnya.
Berbeda dengan Bharada Eliezer, Brigadir RR itu malah dijerat dengan pasal pembunuhan berencanan.
Baca Juga:Satu Mobil Tertabrak Kereta Api Lalu Terbakar Di Cirebon, 4 Orang Meninggal DuniaPolisi Tangkap Manajer Bunga Citra Lestari Karena Narkoba, BCL: Konser Tetap Jalan
Sayangnya, Andi Rian tak menjelaskan secara rinci peran Brigadir RR dalam pembunuhan Brigadir Joshua.
“(RR dijerat) Dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” bebernya.
Dengan jeratan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tersebut, besar kemungkinan masih akan ada lagi orang lain yang diduga terlibat dalam pembunuhan Brigadir Joshua.(pkl1/adit)
Sumber: pojoksatu.id
