Terbongkar! Inilah Kebohongan Brigadir Ricky Ajudan Istri Ferdy Sambo

Terbongkar! Inilah Kebohongan Brigadir Ricky Ajudan Istri Ferdy Sambo
0 Komentar

sumedangekspres – Kebohongan Brigadir Ricky Ajudan Istri Ferdy Sambo kini sebagai tersangka dan susah terbongkar.

Dalam kasus tembak menembak polisi yaitu Brigadir K atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Brigadir Ricky ditetapkan menjadi tersangka.

Tidak hanya penetapan tersangka, tetapi sekaligus membongkar kebohongan nya Birgadir RR dalam saksi yang disampaikan kedapa Komnas HAM pada sebelumnya.

Baca Juga:Mobil Masuk Jurang di Ciamis, 8 Warga Majalengka Meninggal Dunia, Berikut Identitas KorbanKorban Pelemparan Batu di Jalan Ciwaringin Cirebon, Warga Pasindangan Mengatakan Pelaku Menaiki Motor

Ajudan Ferdy Sambo serta asisten rumah tangganya sudah diselidiki oleh Komnas HAM, beberapa waktu lalu.

Sosok tersangka kasus brigadir J tersebut mengungkapkan bahwa dia tahu apa yang telah terjadi kejadian haji tembak menembak Bharada E dengan Brigadir J, menurut keterangan Komnas HAM.

Tidak hanya itu, dia juga jujur berkata bahwa dia tidak terkait dalam kaku tembak tersebut serta hanya bersembunyi di balik kulkas.

Hal ini juga sudah diungkapkan oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

“Ricky mengatakan dia bersembunyi di balik kulkas kan Ricky yang bilang, bukan saya, saya katakan “ayo diuji”.

Sekarang penyidik menjadikan dia tersangka Pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana itu,” ujar Taufan kata dia kepada wartawan di Jakarta Pusat, dilansir JPNN.

Menurut Taufan, kebohongan itu membuat mereka menjadi tidak mudah percaya dengan keterangan para ajudan Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga:Pelecehan Seksual Dilakukan oleh Petugas Komidi Putar di Cirebon Expo Berakhir DamaiMahfud MD Mengatakan Kasus Brigadir Joshua Tuntas di Polisi, Kapolri Akan Mengumumkan Tersangka Baru, Apakah Mungkin Ferdy Sambo?

“Apakah kalian pikir kami sudah langsung percaya? Kan enggak,” ujar pria berusia 57 tahun Bareskrim Polri menetapkan Brigadir Ricky Rizal sebagai tersangka dalam pembunuhan Brigadir J.

Brigadir Ricky dijerat dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Pasal 340 KHUP berbunyi “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Kini, Brigadir Ricky sudah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri setelah statusnya menjadi tersangka pada Minggu (7/8). (Pkl2/Nina)

Sumber:radarcirebon.disway.id

0 Komentar