sumedangekspres – Yang didapati penyidik, kini Ferdy Sambo telah tersangka.
Fakta pembunuhan Brigadir J masih terus dilakukan, ungkap penyidik aparat kepolisan.
Kini telah datang tersangka baru yaitu Irjen Pol Ferdy Sambo.
Di rumah istri mantan Kadis Propam Mabes Polri itu, polisi kembali lagi untuk melakukan penggeledahan.
Beberapa Brimob meninggalkan rumah kediaman istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Jalan Bangka XI, Jakarta Selatan, menurut informasi yang dilansir.
Baca Juga:Lapang Darongdong, Saksi Long March Pasukan SiliwangiPAN Bidik Tokoh Populer Jadi Bacaleg
Personil dari Inafis sudah lebih dulu untuk pergi dari rumah mertuanya, sebelum Brimob meninggalkan tempat tersebut.
Dengan menggunakan baju hitam dan orange, tim inafis bawa tas besar dari rumah mertua Ferdy Sambo dan langsung menuju mobil miliknya yang berada di seberang jalan.
Sejumlah 6 barang milik Ferdy Sambo yang berada di salah satu rumah pribadinya yaitu di Jalan Bangka XI, Jakarta Selatan telah disita oleh pihak kepolisian, Selasa, 9 Agustus 2022.
Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Irwan Irawan mengungkapkan bahwa pihak inafis membawa 6 item barang dari Ferdy Sambo.
Irwan yang mengaku satu tim dengan kuasa hukum Putri Candrawathi ini menyebutkan barang-barang yang disita yaitu diantaranya sepatu dan baju milik Ferdy Sambo.
“Jadi hanya sebatas itu yang dilakukan. Ada 6 item yang sempat disita, sepatu, baju dan ada beberapa hal lagi yang disita,” sebut Irwan.
Tak lama berselang, pasukan Brimob juga ikut meninggalkan rumah Putri Candrawathi.
Baca Juga:Puluhan Anak Yatim dan Yatim Piatu Terima SantunanSultan Motor, Berikan Kemudahan Bagi Masyarakat
Sebelum meninggalkan lokasi, mereka lebih dulu berbaris dan langsung menaiki dua mobil taktis yang ada dibahu kanan jalan kediaman istri FS yakni, Putri Chandrawathi.
Pasukan Brimob mulai bergerak untuk meninggalkan lokasi setelah Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pembunuhan berencana pada 8 Juli 2022.
Mereka mulai beranjak pada pukul 19.25 WIB, di mana sebelumnya melakukan penggeledahan beserta pengamanan.
Pengeledahan dilakukan di rumah mertua suami Putri Chandrawathi oleh tim berjalan selama empat jam sejak pukul 15.30 WIB.
Dari perkembangan kasus tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo terlah ditetapkan sebagai tersangka yang disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menjelaskan bahwa terdapat 4 tersangka atas tewasnya Brigadir J yang dijerat dengan dengan pasal 340 subsider pasal 338, junto pasal 55, 56 KUHP hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.