Kamaruddin Yakin bahwa Polisi Sudah Tahu Motif Pembunuhan oleh Irjen Ferdy Sambo, tetapi Kenapa tidak Diungkap ?

Kamaruddin Yakin bahwa Polisi Sudah Tahu Motif Pembunuhan oleh Irjen Ferdy Sambo, tetapi Kenapa tidak Diungkap ?
Foto: Istimewa
0 Komentar

sumedangekspres – Polri sudah menetapkan bahwa Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Joshua, di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri.

Sayangnya, motif pembunuhan Brigadir Joshua yang diotaki Ferdy Sambo tersebut belum diungkap ke publik.

Pengacara keluarga Brigadir Joshua, Kamaruddin Simanjuntak meyakini, bahwa polisi sejatinya sudah tahu motif pembunuhan berencana tersebut.

Baca Juga:Penemuan Kerangka Mayat Manusia Di Tepi Sungai, Jasadnya Tidak UtuhGeger, Tak Percaya Yang Hadir Di Mako Brimob Putri Candrawathi: Alis dan Warna Kulit Lebih Mirip Pengacaranya

Apalagi, penyidik juga mengetahui bahwa peran Ferdy Sambo dalam pembunuhan itu.

“Ya, kalau (Irjen Ferdy Sambo) sudah jadi tersangka, tentu motifnya sudah harus dimiliki oleh penyidik,” ujar Kamaruddin, pada saat dihubungi, Selasa 9 Agustus 2022 malam.

Kendati demikian, Kamaruddin tidak mengetahui alasan penyidik belum mau mengungkap motif pembunuhan Brigadir Joshua tersebut.

“Mereka sudah tahu itu (motif), sudah tahu,” tekan Kamaruddin.

Sebelumnya diinformasikan, polisi resmi menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Joshua atau Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat.

Pengumuman itu disampaikan langsung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (9/8/2022).

Listyo mengungkap, bahwa timsus sudah melakukan gelar perkara.

“Timsus memutuskan menetapkan FS (Ferdy Sambo, red) sebagai tersangka,” ungkap Listyo.

Kapolri menyatakan, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Eliezer atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir Joshua.

Baca Juga:Inilah Peran Ferdy Sambo Dalam Peristiwa Pembunuhan Brigadir JFerdy Sambo Tersangka, Terancam Hukuman Mati, Motif Pembunuhan Brigadir J

“Saya tegaskan, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan,” tegasnya.

“Penembakan terhadap suadara J dilakukan oleh saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah saudara FS,” bebernya.

Sebelum menetapkan Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir Joshua, polisi sebelumnya sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Keduanya yakni Bharada Eliezer dan Brigadir RR atau Brigadir Rizki Rizal.

Bharada Eliezer dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sementara Brigadir Rizki Rizal dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Bharada Eliezer diketahui adalah sopir istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Sementara Brigadir Rizki Rizal adalah ajudan Putri Candrawathi.(pkl1/adit)

Sumber: pojoksatu.id

0 Komentar