Pengunjung Mall Wajib Siapkan Aplikasi Peduli Lindungi

Pengunjung Mall Wajib Siapkan Aplikasi Peduli Lindungi
Pengunjung mall Jatos harus siapkan aplikasi peduli lindungi merupakan salah satu persyaratan masuk mall (ENGKOS KOSWARA/SUMEKS)
0 Komentar

sumedang, JATINANGOR – Bagi masyarakat, pengunjung pusat perbelanjaan/mall kini harus sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

Syarat vaksin booster untuk masuk mall tidak berlaku untuk penderita komorbid dan kondisi kesehatan khusus. Namun, mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan mereka tidak dapat divaksinasi karena alasan kesehatan.

Pemberlakuan vaksinasi ketiga atau booster berlaku sejak tanggal 17 Juli 2022 untuk masuk pusat perbelanjaan/mall.

Baca Juga:Sarpol PP Sumedang Amankan Pedagang di Bahu JalanDony Ahmad Munir Kader Ansor Sukses

Pemberlakuan itu pun diterapkan oleh mall Jatos. Bahkan, dengan pemberlakuan itu tidak sampai terjadi ada penurunan pengunjung.

Seperti dikatakan Humas Jatinangor Town Square, Dian Amalia, Kamis (11/8).

Menurutnya, hingga kini mall Jatos tetap berupaya beradaptasi dengan kebijakan pemerintah dengan berbagai inovasi. Bahkan, pemberlakuan vaksinasi ketiga atau booster untuk masuk mall Jatos tidak menurunkan minat pengunjung.

Dikatakan, pihaknya sangat terbuka jika memang ada Dinas atau instansi ingin bekerjasama gelar vaksin Booster di mall Jatos.

“Bagi pengunjung yang akan berkunjung ke mall Jatos ini bisa lihat hasil peduli lindungi dan yang masuk harus scan peduli lindungi karena memang aturannya seperti itu,” katanya.

Ia mengatakan salah satu upaya vaksinasi booster adalah bekerjasama dengan Polres Sumedang dengan mengadakan percepatan vaksin Booster.

“Siapapun yang mau kerjasanma dengan mall Jatos pihaknya selalu terbuka,”katanya.

Dikatakan, rata-rata pengunjung mall jatos dalam sehari ada sekitar 5000 pengunjung. Dan, sesuai aturan pemerintah dianjurkan jika yang ingin masuk mall lebih baik yang sudah vaksin booster.

Baca Juga:Puskesmas Tanjungsari Gratiskan Antigen Covid-19, Sambut HUT Kemerdekaan RI ke 77Awasi Pengembangan Daya Tarik Wisata, Komisi III Sebut Pengelolaan Kampung Buricak Burinong Perlu Dibenahi

“Pengunjung pusat perbelanjaan/mall dengan kategori usia di bawah 18 tahun tidak dikenakan syarat vaksin booster untuk masuk mall,” terangnya. (kos)

0 Komentar