Babak Baru Dalam Kasus Brigadir Joshua, Kamaruddin Ancam Lapor Balik Ferdy Sambo Dan Istrinya Memfitnah Pelecehan Seksual

Babak Baru Dalam Kasus Brigadir Joshua, Kamaruddin Ancam Lapor Balik Ferdy Sambo Dan Istrinya Memfitnah Pelecehan Seksual
0 Komentar

sumedangekspres – Kasus Brigadir Joshua memasuki babak baru. Pengacara Brigadir Joshua, Kamaruddin Simanjuntak mengancam akan melaporkan balik Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

Rencana pelaporan balik Ferdy Sambo dan istrinya tersebut tentang fitnah pelecehan seksual Brigadir Joshua kepada Putri Candrawathi.

“Iya, (akan melaporkan balik),” ujar Kamaruddin dihubungi, pada Senin 15 Agustus 2022.

Pasal yang akan disiapkan untuk menjerat Putri Candrawathi seperti Pasal 88 KUH Pidana tentang Pemufakatan Jahat.

Baca Juga:Seluruh Penerbangan Batal, Pria Bersenjata Tembaki Bandara CanberraEmpat Pelaku Begal Di Cikarang Diringkus Polisi, Pernah Beraksi Di Meikarta

Kemudian Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Informasi Bohong atau Berita Palsu.

Bukan hanya itu Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Kamaruddin juga akan melaporkan balik para pihak yang terlibat.

Namun, Kamaruddin akan mengurungkan niatnya untuk melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, jika mereka minta maaf.

“Tapi bila minta maaf dan menyesal serta jujur berterus terang, kita tidak jadi laporkan,” tuturnya.

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri menghentikan kasus dugaan pelecehan seksual dan upaya pembunuhan oleh Brigadir Joshua.

Laporan pelecehan seksual itu sebelumnya dilaporkan oleh istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.

Dua laporan polisi itu dilayangkan Putri Chandrawathi ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga:Hyundai Motors Indonesia Ajak Plana Untuk Perkuat Visi Progress for HumanityGadis Asal Kuningan Jawa Barat Berhasil Terbitkan Sebuah Buku

Hal tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Bareskrim, Jumat (12/8/2022).

“Berdasarkan hasil gelar perkara kita hentikan penyidikan kasus pelecehan seksual dan dugaan pembunuhan,” ujarnya.

Jenderal bintang satu ini menuturkan, alasan dihentikan kedua kasus yang dilaporkan Putri Chandrawathi tak ditemukan tindak pidananya.

“(Alasan) dihentikn karena tidak ditemukan peristiwa pidananya,” ujarnya.

Selain itu, kata Andi, laporan polisi yang awal-awal dilayangkan Putri Chandrawathi.

Dari kasus tewasnya Brigadir Joshua itu dinilai juga sebagai usaha menghalang-halangi penyelidikan atau obstruction of justice.

Sebab kedua kasus yang dituduhkan ke terlapor Brigadir Joshua itu tidak pernah dialami pelapor Putri Chandrawathi.

“Dugaan pembunuhan dan pelecehan seksual (Putri Chandrawathi). Itu tidak ada. Oleh karena itu dihentikan penyidikannya,” tegasnya. (pkl1/adit)

Sumber: pojoksatu.id

0 Komentar