Anggota DPRD Polman Ditangkap Pada Saat Melakukan Transaksi Narkoba

Anggota DPRD Polman Ditangkap Pada Saat Melakukan Transaksi Narkoba
Foto: Istimewa
0 Komentar

sumedangekspres – Salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Polewali Mandar (Polman) Sulawesi Barat diciduk oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Polman, pada saat tengah melakukan transaksi jual beli narkoba jenis shabu, pada Selasa 23 Agustus 2022.

Berdasarkan keterangan dari BNNK Polman, pihaknya berhasil menangkap 2 orang yang diduga menggunakan narkotika jenis sabu.

Ke 2 pelaku tersebur yaitu AR yang merupakan anggota DPRD Polman yang berasal dari partai Nasdem dan MP seorang warga Kelurahan Madatte Kecamatan Polewali.

Baca Juga:Ketua Komisi VI DPR RI Apresiasi Penyaluran KUR BRI, Jaga Ketahanan EkonomiPencuri yang Sasar Masjid Akhirnya Ditangkap di Makassar

“Tim BNNK mendapati dua orang laki-laki yang dicurigai sedang bertransaksi narkotika, dan pada saat dilakukan penyergapan terhadap ke dua orang tersebut, tiba-tiba salah seorang dari laki-laki tersebut membuang dua potongan sedotan yang didalamnya terdapat kristal bening yang dicurigai adalah shabu,” ujar Kepala BNNK Polman, Syabri Syam.

Pengungkapan oleh BNNK Polman teraebut dipimpin oleh Iptu Sigit Nugroh, yang melaksanakan pemantauan wilayah tentang penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Polewali mandar.

Kemudian saat tim berantas BNNK Polman berada di Jalan Todilaling tepatnya di BTN Pole Indah mas/BTN Koppe Kelurahan Darma, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, tim mendapati 2 orang yang dicurigai melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

Dan pada saat di lakukan penyergapan terhadap ke dua orang tersebut, tiba-tiba salah seorang dari laki-laki tersebut membuang dua potongan Sedotan yg didalamnya terdapat kristal bening yang dicurigai adalah shabu ketanah tepatnya disamping tempatnya berdiri.

“Keduanya tidak dapat mengelak dan saat itu keduanya beserta barang bukti kita amankan di kantor BNNK Polman untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” katanya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni dua potongan sedotan diduga berisikan Narkotika jenis shabu, satu buah Hp Samsung berwarna biru putih, satu Hp Oppo berwarna hitam dan uang tunai sebanyak Rp 300.000.(pkl1/adit)

Sumber: pojoksatu.id

0 Komentar