sumedangekspres – Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo baru muncul ke publik pada saat ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Joshua.
Irjen Sambo Sambo muncul ke publik sebab akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Sidang Kode Etik alias pemecetan Ferdy tersebut berlangsung di Gedung Transnasional Crime Center (TNCC) Mabes Polri.
Sayangnya, sidang itu diselenggarakan secara online atau virtual.
Baca Juga:Tiga Langkah Pemda Provinsi Jabar Tangani Demam BerdarahFerdy Sambo Menghadiri Sidang Etik Memakai Seragam Dinas dan Juga 5 Saksi Dihadirkan Rata-rata Kombes
Berdasarkan pantauan melalui tayangan TV Polri, terlihat Irjen Sambo menggunakan seragam dinas kepolisian dengan pangkat bintang 2.
Raut wajah yang juga nampak datar dan nampak siap menjalani sidang kode etik.
Adapun sidang kode etik terhadap Sambo ini dilakukan mulai pukul 09.00 WIB.
Turut hadir Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri untuk memimpin sidang etik terhadap Irjen Sambo.
Selain itu, nampak pula puluhan anggota Polri berjaga di depan gedung TNCC Polri.
Adapula sejumlah anggota Brimob dengan senjata Laras panjang turut mengamankan jalannya sidang etik Irjen Sambo.
Sebelumnya, Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Joshua hari ini, Kamis (25/8/2022).
Baca Juga:Anggota DPRD Polman Ditangkap Pada Saat Melakukan Transaksi NarkobaKetua Komisi VI DPR RI Apresiasi Penyaluran KUR BRI, Jaga Ketahanan Ekonomi
Dalam sidang ini, tersangka Ferdy Samba datang lebih awal sekita jam 07.30 WIB.
Jalannya sidang hari ini akan disiarkan secara virtual dengan suara microfon dimatikan
“Sidang hari ini digelar virtual dari awal sampai selesai ya, tapi suara microvon dimatikan. Nanti sidang putusan akan ditayangkan virtual dan audio ya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Bareskrim, Kamis (25/8/2022).
Dedi menuturkan, sidang Ferdy Sambo hari ini juga langsung akan ditentukan atau divioni dipecar atau tidaknya.
“Kapolri minta dipercepat. Jadi hari ini juga akan ditentukan vonis sidang etiknya,” ujarnya.(pkl1/adit)
Sumber: pojoksatu.id