sumedangekspres – Polisi ciduk seorang pria cabul di Ciracas dengan remaja karang taruna.
FA adalah nama inisal seorang pria cabul di Ciracas tersebut.
RW 4, Jalan Usman, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Jakarta Timur adalah tempat yang dilakukan oleh laki-laki bejat itu
Dikatakan Kapolsek Ciracas Kompol Jupriono, pihaknya menangkap pria cabul ini dibantu remaja karang taruna.
“Sudah ditangkap dan ditahan,”​ kata Kapolsek Ciracas dilansir JPNN.com.
Baca Juga:Polres Karawang Membongkar Kasus Judi Online, Pelaku Terancam 10 Tahun PenjaraKapolri Mengatakan Motif Ferdy Sambo Menghabisi Yosua
Atas perbuatannya, pria cabul di Ciracas itu dijerat pasal 289 tentang perbuatan pencabulan dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara, ungkap Jupriono.
Lebih lanjut, sia juga memaparkan kronologi peristiwa pelecehan tersebut.
Beberapa siswa SMA saat dan remaja karang taruna melihat pelaku pada saat berulah di RW 4, Jalan Usman, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas.
Petugas keamanan RW 4 Margono mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin 22 Agustus sekitar pukul 14.30 WIB setelah kedapatan meraba dada dan bokong seorang perempuan.
“Sempat diamankan di rumah Pak RT. Kalau tidak diselamatkan, mungkin sudah habis dipukuli. Banyak warga yang emosional, termasuk siswa, karena teman mereka jadi korban,” kata Margono.
Dia mengatakan, berdasarkan keterangan warga, pelaku bukan pertama kali melakukan pelecehan di jalan lingkungan RW 4.
Ketika diinterogasi, FA mengaku sudah 16 kali melakukan pelecehan seksual selama rentan waktu satu tahun, terakhir di berbagai wilayah Kecamatan Ciracas.
Selama ini, pelaku berkeliling di jalan lingkungan permukiman warga pada pagi dan siang mencari korban yang sedang berjalan kaki seorang diri, lalu melakukan aksinya.
Baca Juga:Mengunggah Konten Tentang Ferdy Sambo di TikTok #BerantasJudiOnline, Warga Pekanbaru DitangkapKemarahan Kapolri kepada Ferdy Sambo, Polri Dibuat Porak Poranda, Aib !
Margono mengungkapkan pelaku kerap menyasar perempuan dengan modus memegang bagian tubuh vital, kemudian melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. (Pkl2/nina)
Sumber: radarcirebon.disway.id