Polisi Ringkus Begal Motor yang Lindas Mahasiswi di Jatinangor

Polisi Ringkus Begal Motor yang Lindas Mahasiswi di Jatinangor
Polisi Ringkus Begal Motor yang Lindas Mahasiswi di Jatinangor
0 Komentar

SUMEDANGEKSPRES – – Aksi dugaan begal yang menimpa seorang mahasiswi di kawasan Jatinangor, berakhir gagal setelah korban berteriak meminta pertolongan.

Pelaku yang panik saat melarikan diri, justru menabrak hingga melindas korban menggunakan sepeda motor.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa malam, 12 Mei 2026 sekitar pukul 19.40 WIB di Gang Mawar 5, Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor.

Baca Juga:Genjot Koperasi Merah Putih, Bupati Dony: Kami Targetkan 140 KDKMP BeroperasiGerai UMKM Sumedang Hadir di Chocolatos X-Quest

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, pelaku berinisial MR alias IBAN (20), asal Kecamatan Tanjungsari, berhasil diamankan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Sumedang dan Polsek Jatinangor setelah dilakukan penyelidikan.

“Pelaku mendekati korban sambil membawa senjata tajam berupa pisau dan diduga hendak merampas handphone milik korban,” ujar kapolres saat jumpa pers di Mapolres Sumedang, Sabtu (16/5).

Sedangkan korban, sambung kapolres, diketahui bernama Gabriela Cindy Rosaline (20), mahasiswi asal Palembang.

“Saat kejadian, korban baru selesai membeli makanan dan berjalan melewati gang lokasi kejadian,” ungkapnya.

Dikatakan Kapolres, MR sempat mengancam Gabriela agar tidak berteriak. Namun korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari sambil meminta tolong kepada warga sekitar.

“Korban terjatuh saat berusaha melarikan diri. Pelaku yang menggunakan sepeda motor kemudian menabrak dan melindas korban sebelum melarikan diri dari lokasi,” beber kapolres.

Polisi yang menerima laporan langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Baca Juga:Abuya: Ibadah Haji Bukan Hanya Perjalanan Fisik, Tetapi Juga Spiritual Polisi Selidiki Pria Bermotor di Jatinangor, Diduga Aniaya Mahasiswi

“Dalam penangkapan, anggota kami turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, sebilah pisau, jaket, helm, serta pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian,” Imbuhnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (red)

0 Komentar