SUMEDANGEKSPRES – Aparat Satreskrim Polres Sumedang kembali mengungkap kasus kriminalitas di wilayah hukumnya.
Kali ini, polisi mengamankan JM yang diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Kecamatan Tanjungsari, Sumedang.
Menariknya, JM diketahui merupakan kakak kandung dari MR, tersangka kasus pelindasan terhadap mahasiswi Universitas Padjadjaran (Unpad). Keduanya diamankan polisi pada hari yang sama, Sabtu (16/5).
Baca Juga:Lapang Bola Desa Cikeruh Bakal Dibangun Joging Trek, Dony: Ini Harus Jadi Tempat Nyaman Bagi MasyarakatPolisi Ringkus Begal Motor yang Lindas Mahasiswi di Jatinangor
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, penangkapan JM dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Sumedang bersama jajaran Polsek Tanjungsari, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
“Tersangka JM berhasil diamankan terkait dugaan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Desa Margajaya, Kecamatan Tanjungsari,” kata Sandityo di Mapolres Sumedang, Sabtu (16/5).
Peristiwa pencurian, kata Sandityo, terjadi pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di Dusun Bojong, Desa Margajaya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, JM diduga berperan mengambil kunci asli sepeda motor milik korban dari dalam rumah saksi.
“Setelah mendapatkan kunci kendaraan, tersangka menyerahkannya kepada pelaku lain berinisial DD yang kemudian membawa kabur sepeda motor korban,” jelas Kapolres.
Kasus ini bermula ketika ZA menginap di rumah rekannya, AR, dengan memarkir sepeda motor Honda Beat warna putih bernomor polisi Z-2598-AJ di halaman rumah dalam kondisi terkunci setang.
“Saat hendak pulang, ZA menyadari kunci motor yang dibawanya hilang. Karena kendaraan masih berada di lokasi, ia kemudian pulang untuk mengambil kunci cadangan. Namun setelah kembali dan sempat beristirahat, motor tersebut diketahui sudah raib dari tempat parkir,” beber kapolres.
Baca Juga:Genjot Koperasi Merah Putih, Bupati Dony: Kami Targetkan 140 KDKMP BeroperasiGerai UMKM Sumedang Hadir di Chocolatos X-Quest
Dikatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, satu buah kunci kontak, serta STNK kendaraan milik korban.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” katanya. (red)
.
