Warga Pekanbaru Ditangkap Polisi Gara-gara Singgung Ferdy Sambo di Medsos

Warga Pekanbaru Ditangkap Polisi Gara-gara Singgung Ferdy Sambo di Medsos
0 Komentar

sumedangekspres – Seorang warga Pekanbaru, Riau, bernama Masril ditangkap Tim Polda Metro Jaya. Hal ini diduga terkait konten  Masril di akun TikTok-nya yang singgung kasus mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.

Pengacara Masril, Suroto menjelaskan, warga Pekanbaru beserta kliennya sudah ditangkap sejak 31 Juli 2022. Belakangan pihak keluarga menunjuk pengacara terkait kasus Masril di akun TikTok-nya yang singgung kasus mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo tersebut.

Dalam postingan konten TikTok tersebut, Masril menyinggung soal Ferdy Sambo yang merupakan tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga:Geger, Penemuan Mayat Tanpa Celana Di Deket Gedung Perundingan Linggarjati KuninganViral! Pasangan Muda Berbuat Mesum Di Goa Sunyaragi, Begini Tanggapan BPTAGS

Dia menjelaskan, bahwa postingan kliennya terkait Ferdy Sambo atas dugaan perjudian dan dalam postingan itu juga ada menyinggung nama Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran. Saat ini sudah ditahan di Mapolda Metro Jaya selama 22 hari belakangan ini.

“Sampai saat ini, sudah 22 hari klien kami masih menjalani penahanan di Polda Metro Jaya. Ditahan atas dugaan melanggar Pasal 26 ayat (2) UU ITE dan Pasal 207 KUHP,” kata Suroto seperti dilansir dari rakyatcirebon.disway.id.

Masih dengan Suroto, Masril ditangkap karena memposting ulang konten terkait dugaan aktivitas perjudian di akun TikTok miliknya bernama @Aniesriau.

Sdangkan konten tersebut itu dikutip dari akun @opposite6890.

Konten yang diunggah ulang oleh Masril berjudul ‘Orang-orang Pilihan Ferdy Sambo’.

Dalam unggahan tersebut Masril memberikan tagar #BerantasJudiOnline.

“Laporan polisi model A, ini artinya Masril dilaporkan oleh anggota Polri 29 Juli lalu. Dua hari kemudian klien kami ditangkap,” kata Suroto.

Masril ditangkap atas laporan polisi nomor: LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan dibuat oleh seorang anggota Polri pada 29 Juli 2022.

Menurut Suroto, kliennya sudah membuat video permohonan maaf di akunnya di TikTok, namun proses hukum dan penahanan masih terus berlanjut.

Baca Juga:Tragis ! Polwan Ditemukan Tewas Di Dalam Kontrakannya, Ternyata Penyebabnya Gara-gara IniUcapkan Istigfar Sebelum Tewas, Pria Tanpa Identitas Tergantung Di Pohon Asem

Suroto menambahkan pada 12 Agustus lalu pihaknya datang ke Polda Metro Jaya untuk berjumpa kliennya.

Dalam pertemuan itu, penyidik menyampaikan perkara yang menjerat Masril masih dalam tahap penyidikan.

“Kami sudah menyurati Kapolda Metro Jaya juga minta agar perkara Pak Masril bisa diselesaikan dengan restorative justice (penyelesaian di luar pengadilan), tetapi sampai sekarang belum ada jawaban,” tutur Suroto.

0 Komentar