sumedangekspres – Lantaran Diduga punya wanita idaman lain, pria aniaya istri sendiri di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Diduga sang suami mempunyai wanita lain, dan akhirnya pria ini aniaya istri sendiri.
Kini polisi telah mengamankan pria Darmansyah (43) yang aniaya istri warga Kenanga II RT 06, Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau akibat perbuatannya.
Baca Juga:Waspada! Provinsi Bengkulu Berpotensi Diguncang Gempa Bumi dan Tsunami BesarArema FC putus Kerjasama Dengan Situs Judi Online, Gara-gara Kasus Sambo?
Kejadian kekerasan ini terjadi dalam rumah tangga ( KDRT) dipicu karena pelaku memiliki WIL, ungkap Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melewati Kasat Reskrim AKP Robi Sugara.
“Istri tersangka (Rosita) mencurigai suaminya memiliki WIL, namun tersangka tidak mengaku. Sehingga terjadi pertengkaran antara keduanya,” jelas Kasat Reskrim, Kamis, 25 Agustus 2022.
Pertengkaran sudah dua kali terjadi. Tersangka Darmansyah memukul kepala bagian belakang istrinya.
“Tidak hanya itu, Darmansyah juga menendang perut serta pingangg korban,” ungkap AKP Robi.
Rosita korban menderita bengkak pada bagian kepala serta luka memar pada bagian perut dan pinggang, akibat dari penganiayaan tersebut.
Korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Lubuklinggau.
Berdasaran laporan korban, kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi. Selanjutnya melakukan penyelidikan.
Selanjutnya petugas gabungan Unit PPA dipimpin Aipda Cristin CT beserta Tim Macan Linggau dipimpin Kanit Pidum Ipda Jemmy Gumayel menangkap tersangka di rumahnya, Rabu, 24 Agustus 2022.
“Tersangka berhasil ditangkap di rumahnya dan diamankan tanpa perlawanan. Kemudian tersangka dibawa dan diamankan ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan,” jelas AKP Robi.
Baca Juga:Demi Kekasih, Kasir Minimarket Modern Top Up Dana Puluhan Juta Uang Perusahaan Untuk Judi OnlineUstadz Abdul Somad Singgung Ferdy Sambo dan Skenario yang Gagal Total, “Karena Seorang Ibu Menjerit”
Tersangka diancam dengan pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (Pkl2/Nina)
Sumber: sumeks.disway.id