sumedangekspres – Mabes Polri dengan tegas tolak dan tidak akan memproses surat pengunduran diri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan tegas tolak pengajuan permohonan pengunduran diri Irjen Pol Ferdy Sambo. Dia memastikan pihaknya menolak pengajuan surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo dari Polri.
Lalu apa alasan Polri menolak surat pengajuan pengunduran Ferdy Sambo? “Ya, tentunya, kan, ada aturannya,” kata Listyo Sigit Prabowo di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Ahad 28 Agustus 2022.
Baca Juga:Perawat Resah Diperas Oknum Wartawan Online, Polisi Langsung Bergerak, TernyataHeboh Penemuan Ular Sepanjang 6 Meter
Diketahui Irjen Pol Ferdy Sambo telah menjalani sidang kode etik profesi dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). “Kemudian, kan, memang kami melihat bahwa ini semua harus diselesaikan diproses sidang KKEP. Kemarin sudah didengar dari putusan, demikian (PTDH),” ujar Listyo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan permohonan pengunduran diri ditolak, karena kasus yang membelit Irjen Pol Ferdy Sambo harus diselesaikan dengan sidang etik.
Berdasarkan orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu perihal pengajuan banding Ferdy Sambo merupakan hak yang bersangkutan. “Tentunya yang bersangkutan (Ferdy Sambo) punya hak untuk mengajukan banding dan itu bagian dari proses dan nanti akan ada putusan lagi terkait permohonan yang bersangkutan,” kata Listyo.
Irjen Ferdy Sambo resmi diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat sebagai anggota Polri. Sidang etik terhadap suami Putri Candrawathi itu berlangsung sekitar 18 jam.
Pemberhentian tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri mulai Kamis (25/8) hingga Jumat dini hari (26/8).