sumedangekspres – Polres Tangkap Dua pelaku Pengedar uang palsu di Majalengka.
Tidak hanya mengedarkan di wilayah kabupaten Majalengka, kedua pelaku pengedar uang palsu itu sampai hingga ke lokasi Sumedang.
Pura-pura membeli rokok adalah aksi yang dilakukan oleh kedua pelaku tersebut, seperti yang telah terjadi di Desa Biyawak.
Kedua pelaku pengedar uang palsu di Majalengka itu masih belia, yaitu berinisal AP Luas YD (21) dan AP (20) yang berasal dari warga kecamatan terisi Kabupaten Indramayu.
Baca Juga:Parah! 6 Prajurit TNI AD Tersangka Kasus Mutilasi di Papua, Satu Korban Simpatisan Teroris KKBParah! Diduga Jual Miras Di Dalam Sekolah Di Cirebon Timur, Terjadi Di Rumah Inventaris SDN 2 Mertapada Kulon
Saat beraksi dengan cara membeli rokok dengan menggunakan uang ratusan ribu rupiah yang upal, ungkap Kapolres, AKBP Edwin Affandi.
Lalu, pelaku mendapatkan kembali yaitu yang yang asli, sehingga aksi pelaku ini membuat pemilik warung atau roko menjadi rugi.
“Pelaku mengedarkan uang Palsu dengan Modus dengan cara membeli 1 bungkus rokok Surya yang bersisikan 16 batang untuk mendapatkan uang rupiah asli dari pengembalian,” kata Kapolres, didampingi Kasat Rekrim Polres Majalengka AKP Febry H Samosir.
Disampaikan kapolres , dengan cara tersebut aksi pelaku awalnya mulus. Termasuk ketika membeli satu bungkus rokok Gudang Garam Surya 16 di Toko EM, Rabu, 24, Agustus 2022 sekitar pukul 23.00 WIB di Blok Pulo, Desa Biyawak.
Setelah pemilik warung memberikan sebungkus rokok dan kembaliannya Ia merasa curiga uang dengan pecahan Rp100 ribu.
Pemilik warung mengejar kedua pelaku tersebut bersama warga sekitar dan aparat desa. Akhirnya kedua pelaku diamankan dan juga ditemukan sebanyak 4 lembar uang pecahanRp100 ribu.
Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polsek Jatitujuh. Lebih lanjut, setelah dilakukan pengembangan kedua pelaku selain menjadi pengedar uang palsu di wilayah Kabupaten Majalengka, juga di wilayah Kabupaten Sumedang.
Baca Juga:Detik-Detik Mengerikan Bocah 5 Tahun Terjatuh Dari Lantai 11 Rusunawa Di CakungMobil Truk Box Terguling, Jalan Pantura Kedawung-Palimanan Macet
Modus yang dilakukan sama, dengan membeli rokok ke beberapa warung atau toko dan didapati barang bukti berupa 16 (enam belas) bungkus rokok gudang garam surya 16 batang.
Kemudian uang rupiah asli hasil pengembalian membeli rokok di beberapa warung atau toko di wilayah Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Majalengka sebesar Rp1,2 juta
Menurutnya, kedua pelaku mendapatkan uang rupiah palsu tersebut didapat dari pelaku berinisial K (DPO) penduduk Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu dan sampai saat ini Sat Reskrim Polres Majalengka masih melakukan pengejaran.