sumedang, CIMANGGUNG – Kantor Kecamatan Cimanggung menjadi tempat dilaksanakanya audiensi soal kepemilikan tanah antara PT SBG dengan pihak Drs Cahro Suhendar, Selasa (30/8)
Dari pihak Drs Cahro Suhendar meminta Camat Cimanggung Dik Dik Syeh Rizky mengeluarkan foto cofy AJB atas nama Drs Cahro Suhendar.
Dengan keluarnya foto copy AJB, maka pihak Drs Cahro Suhendar siap membantu Camat Cimanggung apabila dalam mengeluarkan foto cofy AJB dinyatakan salah prosedur.
Baca Juga:Rencana Kenaikan Harga BBM Pertalite DikeluhkanService Center Samsung Berikan Pelayanan Terbaik
Dalam hal ini audensi disaksikan pihak desa Cikahuripan, Sukadana dan Cihanjuang. Hadir juga Ketua Apdesi Kecamatan Cimanggung Suganda.
PT SBG hadir diwakili kuasa hukumnya, Ani Istriniani. Pihak Drs Cahro Suhendar diwakilkan oleh Ketua Hukum DPP Manggala Muhamad Ijudin Rahmat.
Audensi dua pihak itu ditengahi langsung oleh Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cimanggung di Aula Kecamatan Cimanggung
Pihak Drs Cahro Suhendar melalui Ijudin meminta agar pemerintah kecamatan bisa memberikan pelayanan sesuai keinginan kliennya bernama Cahro.
“Intinya kita menuntut kepada Pemerintah Kabupaten Sumedang yang diwakili Camat Cimanggung untuk menerbitkan atau setidaknya memberikan salinan fotocopy AJB,” katanya.
“Sebelumnya sempat ada penolakan oleh Camat Cimanggung, Dikdik Syeh Rizki terkait menerbitkan salinan AJB,” terangnya.
Sedangkan saat ini sertifikatnya dimiliki oleh PT SBG dengan lahan seluas 82 hektare di wilayah Desa Cikahuripan. “Awalnya ditolak tapi alhamdulillah permintaan klien kita terpenuhi karena sudah dikeluarkan foto copy AJB sesuai permintaan klien,” ujarnya.
Baca Juga:Demo Penanggulangan Kebakaran, Warga Antusias Lakukan Pemadaman ApiPembuangan Bayi Dalam Keranjang Gegerkan Warga
Sementara itu, dalam pertemuan pihak PT SBG, tidak keberatan jika salinan fotocopy AJB dikeluarkan oleh kecamatan.
“Kewenangan menerbitkan itu pihak kecamatan, namun dari kita tidak keberatan jika hanya fotocopy salinannya yang dikeluarkan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, jika yang diterbitkan bukan fotocopy alias salinan AJB, maka PT SBG sangat keberatan dengan hal itu.
“Jika hanya fotocopy enggak masalah, karena copy-an itu tidak bisa jadi bukti penguat apa-apa,” ucapnya.
Sementara, Camat Cimanggung, Dikdik Syeh Rizki menjelaskan sebagai perangkat pemerintahan dirinya akan menerbitkan salinan fotocopy AJB.