Permudah Usaha dengan Sertifikat PIRT

Permudah Usaha dengan Sertifikat PIRT
Kabid UMKM Diskoperindag Wuddan Lukmanul Hakim diwawancara seusai acara penyuluhan Sertifikasi Pangan Industry Rumah Tangga (PIRT) di Gedung Serbaguna PLN, Rabu (9/11). (MOCHAMAD WILDAN YUNADI/SUMEKS)
0 Komentar

sumedang, KOTA – Era digitalisasi semakin berkembang. Para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) diharapkan bisa terus mengikuti perkembangan teknologi di zaman modern. Kemudian, memiliki sertifikat Pangan Industry Rumah Tangga (PIRT) IRT sebagai salah satu syarat berusaha dengan legal.

Hal ini dikatakan Kabid UMKM Diskoperindag Sumedang Wuddan Lukmanul Hakim kepada Sumeks, Rabu (9/11).

Dikatakan, pentingnya pembuatan sertifikat PIRT di zaman era digital ini untuk memberikan kepercayaan kepada pelanggan khususnya di market place.

Baca Juga:Kades Sapa Warga Dengar Aspirasi Langsung Maling Motor, Bokir Ditangkap Warga

“Karena sertifikat tersebut merupakan syarat juga bagi pelaku UMKM yang ingin produknya masuk ke market place,” ujar Wuddan.

Menurutnya, tidak hanya dalam penjualan di digitalisasi saja, akan tetapi jika para pelaku UMKM ini jika memiliki sertifikat tersebut akan terbukti legalitas produknya.

“Dalam marketplace kepercayaan pelanggan akan legalitas itu no 1. Begitu pula jika berdagang pasti akan lebih aman jika produknya sudah legal dan tidak akan memberikan kesan buruk kepada konsumen,” katanya.

Dia menuturkan, untuk pembuatan sertifikat PIRT itu sangat mudah bisa dengan datang secara langsung ke Mall Pelayanan Publik Sumedang. Atau, bisa juga didaftarkan secara online melalui handphone masing-masing.

“Dalam pembuatan sertifikasi tersebut tidak sama sekali dipungut biaya dan prosesnya mudah. Hanya yang perlu kita catat dan harus diikuti yaitu penyuluhan tentang PIRT dan pemeriksaan dari Dinas Kesehatan akan produk jualan yang aman,” tambahnya.

Selain itu, untuk masa berlaku sertifikasi PIRT ini berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Target kami di Dinas untuk tahun 2022 ini sebanyak 1000 pelaku UMKM mempunyai sertifikasi PIRT,” pungkasnya. (wly)

0 Komentar