Bongkar Jongko, TPSS Pasar Parakanmuncang Pindah

Bongkar Jongko, TPSS Pasar Parakanmuncang Pindah
Rapat Koordinasi yang dilaksanakan di aula kantor Kecamatan Cimanggung memastikan kalau tempat pembuangan sampah sementara (TPSS) pasar tradisional Parakanmuncang pindah ke belakang pasar (ENGKOS KOSWARA/SUMEKS)
0 Komentar

sumedang, CIMANGGUNG – Rapat koordinasi yang dilaksanakan di aula kantor Kecamatan Cimanggung memastikan kalau tempat sampah sementara (TPSS) pasar tradisional Parakanmuncang pindah ke belakang pasar.

“Rabu (23/11) ini TPSS mulai pindah kebelakang pasar,” terang Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ir Yosep Suhayat, Senin (21/11).

Ia menegaskan kepindahan tempat sampah itu hasil keputusan rapat yang dihadiri berbagai pihak terkait. Di antaranya UPTD Pasar Tanjungsari, Pemilik kios, Ikwapa, Forkopimcam serta lainya.

Baca Juga:Promo November, Perumahan Blitz Cimalaka 2 SumedangPuluhan Desa Laksanakan Program PTSL PM, Berjalan dari September Hingga Desember 2022

Menurutnya, akselerasi pembangunan TPSS Pasar Parakanmuncang di Aula Kantor Kecamatan Cimanggung mengenai penanggulangan sampah di Pasar Parakanmuncang dengan dasar surat undangan pemerintah Kabupaten Sumedang Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor : B/2057/PB.LS .04 /XI /2022 tanggal 18 November 2022. .SKMK/L Nomor : 503/39/DKPP/SKMK/Psr.Prk.Muncang/2020 dan kios Nomor : 191/22/SMD, SKMK/L Nomor : 503/40/DKPP/SKMK/Psr.Prk.Muncang/2020.

Ia memaparkan secara estetika penempatan TPPS di depan pasar / bahu jalan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Masalah dampak lingkungan terhadap penempatan TPPS di belakang harus diperhatikan dan diprioritaskan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Tentunya, volume sampah dan teknis pengangkutan harus diperhatikan dan diprioritaskan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Hasilnya semua peserta rapat sepakat perpindahan TPPS pasar dari bahu jalan depan, ke lokasi belakang dengan memindahkan atau membongkar kios nomor 190/21/SMD, SKMK/L Nomor : 503/39/DKPP/SKMK/Psr.Prk.Muncang/2020   dan kios Nomor : 191/22/SMD, SKMK/L Nomor : 503/40/DKPP/SKMK/Psr.Prk.Muncang/2020.

“Selanjutnya kios tersebut dipindahkan/tukar guling ke kantor UPTD Pasar Parakanmuncang,” jelasnya.

Selain itu, akan dibentuk pengelola sampah khusus di TPPS Pasar Parakanmuncang. Sedangkan teknis pengangkutan akan disesuaikan dengan armada yang masuk lokasi.

“Pemindahan kios dilakukan oleh UPTD pasar dibantu oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kecamatan Cimanggung,” paparnya. (kos)

0 Komentar