UMK Kota Bandung Dan Bandung Barat Naik Rp 4,1 Juta

UMK Kota Bandung Dan Bandung Barat Naik Rp 4,1 Juta
(Iqbalnuril/Pixabay)
0 Komentar

sumedangekspres – UMK Kota Bandung Dan Bandung Barat Naik Rp 4,1 Juta. Wali Kota Bandung Yana Mulyana merevisi rekomendasi kenaikan upah minimum kota (UMK) Kota Bandung 2023 jadi 9,65 persen dari sebelumnya 7,25 persen.

Hal itu dilakukannya setelah bertemu dengan sembilan serikat buruh Kota Bandung yang menyampaikan aspirasinya di depan gerbang Balai Kota Bandung, kamis (1/12/2022).

Dalam aksinya, buruh menuntut UMK naik dari 7,25 persen menjadi 10 persen. Dalam audiensi ini, Yana menyampaikan, dari hasil perhitungan bersama telah disepakati kenaikan UMK sebesar 9,65 persen.

Baca Juga:Strategi Kementerian ATR/BPN Menghadapi Ancaman Krisis Pangan Reforma AgrariaBom Meledak Di Afganistan Tewaskan 15 Orang

UMK Kota Bandung Dan Bandung Barat Naik Rp 4,1 Juta. Rekomendasi tersebut didapat melalui rapat pleno antara buruh, pengusaha, dan Pemda KBB. Diketahui, saat ini UMK KBB sebesar Rp 3.248.283,26. Jika rekomendasi tersebut disetujui, UMK KBB akan menjadi hingga Rp 4.125.675,67 atau naik sekitar Rp 877.392,39.

Penghitungan rekomendasi kenaikan UMK tersebut berdasarkan hasil survei Kebutuhan Hidup layak (KHL) yang dilakukan buruh. Namun, kenaikan UMK 2023 ini tergantung keputusan dari Pemprov Jabar.

Berikut ini daftar lengkap upah minimum kabupaten/kota (UMK) Bandung 2023. UMK Kota Bandung 2023, UMK Kabupaten Bandung 2023 dan UMK Kabupaten Bandung Barat (KBB) 2023.

Saat ini sejumlah daerah mulai mengusulkan kenaikan UMK 2023. Tak terkecuali dengan Kota Bandung, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat.

Usulan kenaikan UMK Kota Bandung 2023, UMK Kabupaten 2023 dan UMK Kabupaten Bandung Barat 2023 berbeda-beda.

UMK 2023 di tiga wilayah Bandung, telah disepakati oleh masing-masing dewan pengupahan dan serikat pekerja.

UMK Kota Bandung 2023 disepakati naik 9,65 persen.

Dengan kenaikan 9,65 persen ini, upah minimum Kota Bandung 2023 menjadi Rp 4.139.134,84, naik Rp 364.274,065 dari UMK sebelumnya Rp 3.774.860,78.

Baca Juga:Lirik Dan Terjemahan Wild Flower – RM BTS ft YoujeenJadwal Liga 1 Resmi Ini Jadwal Putaran Pertama 2022-2023

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung Rukmana mengatakan, UMK Kabupaten Bandung dipastikan akan mengalami kenaikan.

“Untuk Kabupaten Bandung, Bupati telah merekomendasikan UMK 2023 naik 10 persen,” ujar Rukmana, Kamis 1 Desember 2022.

 

0 Komentar