Mahasiswa Tolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Teriakan Revolusi di Gedung DPRD Sumedang

Mahasiswa Tolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Teriakan Revolusi di Gedung DPRD Sumedang
Ratusan mahasiswa Sumedang melakukan aksi menolak terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah disahkan jadi Undang-undang (UU) oleh DPR RI baru baru ini di depan Gedung DPRD Sumedang, kemarin (KEGGA KEGGYAN/SUMEKS)
0 Komentar

sumedang, KOTA – Mahasiswa teriakan revolusi di tengah guyuran hujan deras dan kepulan asap dari ban yang dibakar oleh mahasiswa saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Sumedang, Selasa (12/12).

Bukan tanpa alasan, aksi tersebut bertujuan penolakan terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah disahkan jadi Undang-undang (UU) oleh DPR RI baru baru ini.

Aksi saling dorong pintu pagar gedung DPRD pun sempat terjadi antara mahasiswa dengan anggota kepolisian yang berjaga di tengah derasnya hujan.

Baca Juga:Penyaluran Bansos Hampir RampungGolongan Darah A dan AB Mulai Menipis

Ratusan massa pun dipersilahkan masuk oleh anggota kepolisian sampai ke halaman gedung DPR RI dan orasi pun dilanjutkan disana.

“Revokusi, revolusi, revolusi,” teriakan massa saat memulai orasinya.

“Kita akan masuk dengan catatan berjumlah 250 orang, saya kira itu cukup,” terang salah seorang orator.

“Kita kesini bukan untuk ribut, kita kesini untuk mengutarakan aspirasi kita sebagai mahasiswa,” lanjutnya.

“Kita tidak akan ribut pak, karena sebagaimana diketahui kultur mahasiswa Sumedang itu katanya dikenal baik-baik,” ujarnya

Koordinator Aksi Ridwan Marwansyah mengungkapkan, unjuk rasa digelar terkait penolakan atas RKUHP yang telah disahkan jadi UU.

Pihaknya menilai, DPRD Sumedang tidak memiliki kekuatan untuk menyampaikan aspirasi yang telah diutarakan mahasiswa Sumedang dalam aksi-aksi sebelumnya.

“Kita ingin mengecek dan cross cek sejauh mana DPRD Sumedang mengkaji atas RKUHP yang telah disahkan,” ungkap Ridwan

Baca Juga:Dinas SDA Jabar Optimasi Daerah Irigasi, Diproyeksikan Untuk Menunjang Produktivias Pangan hingga Air BakuBawaslu Sumedang Lakukan Pengawasan Optimal

Menurutnya, dalam RKUHP yang telah disahkan ada beberapa pasal yang tidak jelas.

“Jadi kita mempertanyakan pasal-pasal yang merampas kebebasan berpendapat, contohnya pasal tentang frasa penghinaan. Jadi itu pasal karet, kita merasa kurang jelas apakah pasal penghinaan itu kepada Presiden atau kepada individunya,” paparnya.

Selain itu, lanjut Ridwan, pihaknya pun mempertanyakan salah satu pasal yang menyangkut tentang kebebasan pers.

“Kita juga mau mempertanyakan salah satu pasal yang menghambat tentang kebebasan pers,” terangnya. (kga)

0 Komentar