Bantuan Saldo Dana Rp 450 Ribu dari Pemerintah Siap Cair Bulan Desember, Berkah Akhir Tahun

Bantuan Saldo Dana Rp 450 Ribu dari Pemerintah Siap Cair Bulan Desember, Berkah Akhir Tahun
Bantuan Saldo Dana Rp 450 Ribu dari Pemerintah Siap Cair Bulan Desember, Berkah Akhir Tahun (istimewa)
0 Komentar

sumedangekspres – Bantuan saldo dana Rp 450 ribu dari pemerintah siap cair Bulan Desember, berkah akhir tahun. Bantuan ini merupakan anugerah bagi KPM (Keluarga Penerima Manfaat), pemerintah pada bulan Desember ini akan memberikan bansos (bantuan sosial) sebesar Rp 450 ribu.

Bantuan sosial sebesar Rp 450 ribu ini akan cair di akhir tahun 2022 dan merupakan program baru yang dibagikan oleh pemerintah kepada KPM.

Untuk informasi, bulan Desember ini adalah waktu terakhir untuk pemerintah baik di Kementerian ataupun lembaga lain dalam program menyalurkan bantuan sosial pada anggaran tahun 2022.

Baca Juga:Gampang, Cara Menghitung Laba Bersih dan Kotor dalam PerusahaanSimak Seputar Pajak Restoran, Definisi dan Tarif

Seperti dikutip dari Kanal YouTube Agus Dian N pada Sabtu 17 Desember 2022 yang menerangkan informasi tersebut.

Bantuan sosial sejumlah Rp 450 ribu yang akan diterima oleh KPM disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Besaran asli bansos tersebut adalah Rp 150 ribu yang dibayarkan untuk jangka waktu tiga bulan sekaligus, sehingga jumlah keseluruhan adalah Rp 450 ribu.

Di mana bansos tersebut adalah bantuan untuk bulan Oktober, November dan Desember 2022.

Bagi masyarakat yang memang telah terdata untuk mendapatkan bantuan sosial ini akan mendapat surat undangan.

Surat tersebut berisi keterangan terkait bantuan yang akan diperoleh yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan persyaratan dalam pengambilan BLT tersebut.

Adapun persyaratan pengambilan BLT Rp 450 ribu tersebut adalah sebagai berikut:

1. Persyaratan pengambilan harus menunjukkan KTP elektronik dan atau Kartu Keluarga asli,

Baca Juga:Tips Memulai Bisnis Kopi, Pengusaha Wajib Membaca iniJenis-jenis Bisnis yang Wajib Diketahui oleh Calon Pengusaha Muda

2. Mengikuti protokol kesehatan Covid-19 (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan),

3. Penggunaan dana Bantuan Langsung Tunai untuk kebutuhan pangan/sembako, tidak diperkenankan untuk membeli rokok minuman keras atau narkotika,

4. Penyaluran Bantuan Langsung Tunai ini diberikan tanpa ada potongan apapun dari pihak manapun.

Untuk penyaluran tahap pertama ini adalah sebesar Rp 450 ribu dan akan dicairkan secara bertahap.

0 Komentar