Cara Cek Aplikasi Pinjol Resmi OJK atau Tidak

Cara Cek Aplikasi Pinjol Resmi OJK atau Tidak
(Foto: Pinterest.com)
0 Komentar

sumedangekspres – Ketidaktahuan masyarakat menjelaskan adanya pinjaman legal (terdaftar OJK) dan ilegal (tidak terdaftar OJK) yang akhirnya menjadi korban layanan pinjaman online (Pinjol) ilegal karena mudah dan langsung tertarik dengan tawaran pinjaman tanpa jaminan. Berikut cara cek aplikasi pinjol resmi ojk atau tidak.

Maraknya  kasus pinjol yang mencuat dimasyarakat ini adalah pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di OJK. Masalah dimulai muncul ketika nasabah pinjaman tidak mampu membayar kembali jumlah bunga yang sangat tinggi yang mereka pinjam untuk menutupi pinjaman lain.

Penyedia kredit ilegal melakukan tindakan ilegal termasuk intimidasi, tindakan tidak menyenangkan, ancaman, penyebaran informasi pelanggan.

Baca Juga:Aplikasi Pinjol Bunga Mulai Dari 0% Resmi OJK 2023 Tenor PanjangSinopsis Our Blooming Youth Drakor Terbaru 2023, Drama Park Hyung Sik Terbaru

Jasa pinjaman uang elektronik legal (pinjol ) legal adalah yang terdaftar pada Jasa  Otoritas Keuangan OJK yang dapat dilihat melalui web OJK.

Berdasarkan Pasal 1 angka 3POJK 77/2016 disimpulkan bahwa Pinjaman Online (pinjol) adalah kegiatan bisnis bergerak dalam bidang jasa, pelaku usaha menawarkan  pinjaman  uang  kepada  masyarakat  dalam bentuk mata  uang rupiah yang dilakukan  mengunakan sarana  elektronik  (sms,  whatsApp  atau  dalam  bentuk  sarana elektonik  lainnya) dan harus  terdaftar di OJK.

Pelaku  usaha  pinjaman online selain harus mengikuti  ketentuan  peraturan  OJKdan  ketentuan  hukum  lainya  yang berkaitan dengan perlindungan hak konsumen, seperti hukum perjanjian, hukum perlindungan konsumen, lembaga pembiayaan.

Cara Cek Aplikasi Pinjol Resmi OJK atau Tidak

Website OJK

Cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK:

Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx

Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah

WhatsApp OJK

Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya:

Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157

Buka aplikasi WhatsApp kemudian buka kontak OJK yang telah tersimpan

Ketik nama aplikasi pinjol yang ingin dicek.

0 Komentar