sumedangekspres– Seluruh Desa di Sumedang Sudah Miliki Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menyebut semua desa di Kabupaten Sumedang yang berjumlah 270 saat ini sudah memiliki penetapan dan penegasan batas desa.
Hal itu ia sampaikan saat menyerahkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa bagi 250 desa di Kabupaten Sumedang, yang dilaksanakan di Gedung Korpri, Rabu (8/2).
Baca Juga:Wabup Sumedang Diajak Wagub Jabar Kunjungi PT SBI. Ada Apa?Dari Miskin Jadi Sejahtera, Itulah Salah Satu Keberhasilan Kang Emil Membangun Jawa Barat
“Telah diterbitkan Perbup Tahun 2022 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa untuk 250 desa. Sebelumnya Tahun 2018 sudah diterbitkan Perbup tentang Penetapan dan Penegasan Desa untuk 20 desa,” ucap Bupati.
Bupati menyebutkan, penetapan dan penegasan batas desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
“Jadi dengan adanya Perbup ini, diharapkan bisa menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. Selain itu, peta batas desa juga merupakan salah satu syarat pembentukan dan pemekaran desa,” ungkapnya.
Bupati juga menuturkan batas desa bisa dimanfaatkan sebagai dasar perencanaan pembangunan.
“Manfaatkan batas desa ini sebagai dasar perencanaan pembangunan. Insyaallah kalau datanya bagus, tidak akan ada lagi permasalahan terkait batas desa. Memang perbatasan ini merupakan permasalahan dari dulu, tapi sekarang kita sudah punya datanya,” tuturnya.
Bupati juga mengimbau para Kepala Desa untuk memanfaatkan tanah yang tidak produktif untuk dikerjasamakan.
“Manfaatkan dan cek tanah yang tidak produktif, lalu kerjasamakan. Cari investor dan pihak yang mau kerja sama,” ujar Bupati.
Baca Juga:4 Fakta Menarik Persib Bandung Usai Mengalahkan PSS Sleman, Nomor 1 Paling Dipuji!Pelanggar Lalulintas Siap-siap Berurusan dengan Polisi, Hati-hati Knalpot Bronk
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Sumedang Endah Kusyaman mengatakan, sesuai Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat.
“Salah satu informasi Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa adalah melaksanakan kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa,” ucapnya.
Endah juga menyebutkan, dari 270 desa di wilayah Kabupaten Sumedang, pada tahun 2018 telah dilaksanakan penegasan batas desa di 20 desa melalui Peraturan Bupati Sumedang Nomor 75 Tahun 2018 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Wilayah Genangan Waduk Jatigede.