Perpindahan Tempat Tinggal Warga Di Waduk Jatigede

Waduk Jatigede
Waduk Jatigede
0 Komentar

sumedangekspres – Saat penggenangan Waduk Jatigede, 45 Ribu Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal penempatan kembali penduduk atau warga yang harus berpindah tempat karena suatu kegiatan yang lebih penting bagi bangsa dan negara.

Masalah relokasi adalah tanggung jawab dari pihak peme-rintah untuk memerhatikan warganya yang menjadi korban pembangunan, dalam hal ini adalah pembangunan Waduk Jatigede, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat.

Relokasi ini tadinya sudah tidak ada masalah alias selesai. Penyelesaian dilakukan ketika pembayaran ganti rugi yang diadakan pada tahun 1984-1985.

Baca Juga:Penyewaan Mobil Rc Yang Uunik Di Alun Alun Kota SumedangBerbagai fasilitas dan Aktivitas seru di Alun-Alun Sumedang, No 5 Paling Disukai!

Pada saat itu para pemilik tanah di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Wado, Kecamatan Cadasngampar, dan Kecamatan Darmaraja mengatakan bahwa jika kelak waduk sudah terwujud akan menerima ganti rugi sejumlah uang dan berangkat transmigrasi ke luar Jawa.

Setelah mereka mendapat dana, penggantian dan solusi untuk transmigrasi tersebut, masih ada sebagian kecil masyarakat yang bertahan di lokasi tersebut, dan sebagian lagi memilih pindah ke desa-desa lain yang masih berada di Kabupaten Sumedang (Lasmiyati, 2014:112).

Pemerintah sudah menyiapkan tempat untuk OTD di beberapa kecama-tan. Rencananya wilayah yang akan dijadikan relokasi terdapat di Kecamatan Jatinunggal, Kecamatan Cisitu, dan Kecamatan Buah Dua.

Namun rencana relokasi ini sampai sekarang belum berjalan mulus pembangunan Waduk Jatigede warga Kehilangan Tempat Tinggal Dapat dikatakan masih mentah karena pelaksanaan di lapangan masih jauh dari perkiraan.

Misalnya areal relokasi di wilayah Kecamatan Jatinung-gal, pihak pemerintah sudah membebaskan tanah, namun tanah tersebut sampai sekarang belum mulai dibangun.

Jangankan dibangun, ketika ditanyakan kapan dibangun, yang terjadi adalah saling lempar tanggung jawab antara pihak Departemen Pekerjaan Umum dengan pihak pemerintah daerah.

Ketika ditanya, “Berapa meter persegi jatah bagi setiap kepala keluarga (KK) berapa luas area relokasi yang sudah dibebaskan? Berapa banyak rumah yang akan dibangun? Pihak pemerintah kecamatan setempat pun belum mengetahui secara detilnya.

Baca Juga:Imbas Pembangunan Jalan Tol Cisumdawu Terhadap Pelaku UMKM di Sekitaran Cadas PangeranAsal-Usul Angkringan Retjeh, Buah Hasil Sang Pengusaha Muda Asal Sumedang

Sementara itu, dari berbagai infor-masi diketahui bahwa pemerintah pusat sudah membangun 678 rumah untuk relokasi warga di lahan milik Pemprov Jabar.

0 Komentar