Pembuatan KTP Digital Sudah Dapat Dilakukan, Begini Caranya!

Pembuatan KTP Digital Sudah Dapat Dilakukan, Begini Caranya!
Pembuatan KTP Digital Sudah Dapat Dilakukan, Begini Caranya! (Istimewa/SinarJabar)
0 Komentar

Sebagai catatan, penduduk yang ingin mengaktivasi KTP Digital, bisa dilakukan di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili. Pendaftaran aplikasi IKD, perlu didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition.

Perbedaan KTP Digital dengan e-KTP

Apa bedanya KTP Digital dengan e-KTP atau KTP-el? Mengutip dari situs Indonesia Baik, perbedaan KTP Digital dan e-KTP atau KTP-el biasa adalah bahwa pada e-KTP Digital terdapat QR Code dan menjadi identitas digital bagi Warga Negara Indonesia (WNI).

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pembuatan e-KTP Digital membutuhkan smartphone dan koneksi internet. Hal ini berlaku khususnya untuk kalangan milenial yang sebagian besar sudah terbiasa menggunakan smartphone dalam beraktivitas sehari-hari.

Baca Juga:Penting! Pemilik Mobil Tanpa Garasi Bisa Di Denda Jutaan RupiahTips Dan Trik Skripsi Cepat ACC, Mahasiswa Tingkat Akhir Wajib Tahu!

Efisiensinya, e-KTP biasa nantinya tidak perlu lagi dicetak atau disimpan bentuk fisiknya di dompet seperti biasanya, melainkan dapat disimpan di smartphone penduduk. Atau yang disebut e-KTP Digital.

0 Komentar