Penting! Pemilik Mobil Tanpa Garasi Bisa Di Denda Jutaan Rupiah

Penting! Pemilik Mobil Tanpa Garasi Bisa Di Denda Jutaan Rupiah
Penting! Pemilik Mobil Tanpa Garasi Bisa Di Denda Jutaan Rupiah (istimewa/Hipwee)
0 Komentar

sumedangekspres Kendaraan menjadi salah satu kebutuhan penting bagi setiap orang, oleh karena itu tidak sedikit orang yang memiliki mobil, sepeda motor, dan lainnya. Baru-baru ini pemerintah Kota Depok akan mengenakan denda pada pemilik mobil tanpa garasi.

Terdapat beberapa aturan parkir dan larangan bagi setiap orang yang memiliki kendaraan yang tidak memiliki garasi. Berikut penjelasan aturan dan larangan pemerintah tentang kendaraan:

Pemerintah Kota Depok telah mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Dalam Perda yang disahkan pada Januari 2020 itu diatur tentang garasi bagi pemilik mobil.

Baca Juga:Tips Dan Trik Skripsi Cepat ACC, Mahasiswa Tingkat Akhir Wajib Tahu!Wings Chit Geusan Ulun Jadi Pilihan Makan Siang Yang Paling Diminati Warga Sumedang

Meski sudah dua tahun disahkan, sayangnya hingga kini Perda tersebut belum disahkan. Parahnya lagi belum disosialisasikan ke warga Depok.

Aturan Garasi
Dia pun meminta adanya penundaan jika perwal sudah diterbitkan. Penundaan dilakukan sampai Pemkot Depok benar-benar melakukan sosialisasi dengan baik. Jika perda ini tetap diterapkan tanpa ada sosialisasi, dia memastikan kontroversi dari masyarakat akan sangat kencang.

“Pasti akan ada kontra. Dulu pemkot sebenarnya serius ngga sih (buat Perda)? Kalau serius kan harusnya dilakukan sosialisasinya. Permasalahan kita bukan ide, ide mah gratis. Tapi untuk melakukan eksekusi tiap gagasan itu berantakan. Kalau perwal keluar saya protes untuk nunda dulu sampai dilaksanakan janjinya untuk sosialisasi,” pungkasnya.

Berikut isi Pasal 34A mengenai aturan garasi dan Pasal 34B mengenai denda.

Pasal 34A

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Memiliki atau menguasai Garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:

a. milik sendiri;

b. sewa;

c. garasi bersama.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan atau pemilikan garasi diatur dengan Peraturan Wali Kota.

Pasal 34B

(1) Pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalamPasal 34A dikenakan sanksi administrasi.

Baca Juga:Kenali Khasiat Gula Aren Khas Jatinunggal Sumedang Yang Baik Untuk KesehatanPolisi Tetapkan Tersangka AG Pada Kasus Penganiayaan David

(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:a. peringatan tertulis;danb. denda administrasi.

0 Komentar