Penting! Pemilik Mobil Tanpa Garasi Bisa Di Denda Jutaan Rupiah

Penting! Pemilik Mobil Tanpa Garasi Bisa Di Denda Jutaan Rupiah
Penting! Pemilik Mobil Tanpa Garasi Bisa Di Denda Jutaan Rupiah (istimewa/Hipwee)
0 Komentar

(3) Terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 34A dikenakan denda administrasi paling banyakRp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.

Larangan Parkir
Dalam perda Pasal 34A mengenai garasi disebutkan bahwa pemilik kendaraan tidak boleh parkir di tempat umum. Artinya, pemilik mobil harus punya garasi. Ketika perda ini diwacanakan sempat menuai perdebatan dari warga yang keberatan dengan aturan tersebut. Ikra menuturkan, saat itu pasal tersebut diloloskan dengan asumsi Pemkot Depok berjanji melakukan sosialisasi.

Baca Juga:Tips Dan Trik Skripsi Cepat ACC, Mahasiswa Tingkat Akhir Wajib Tahu!Wings Chit Geusan Ulun Jadi Pilihan Makan Siang Yang Paling Diminati Warga Sumedang

“Ternyata sampai hari ini sosialisasi itu belum dilakukan. Padahal janjinya begitu, pasal ini bisa masuk kemudian syaratnya pemkot sosialisasi,” tegasnya.

Dikatakan, seharusnya perda tersebut saat ini sudah diterapkan. Dia menduga molornya implementasi perda tersebut karena belum adanya sosialisasi dari pemkot. “Perda ini baru berlaku setelah ditetapkan tahun 2020. Harusnya sudah berlaku nih, dengan asumsi Pemkot melakukan sosialisasi dan membuat solusi bersama. Tapi ini belum dilakukan,” ujarnya.

0 Komentar