Pembuatan KTP Digital Sudah Dapat Dilakukan, Begini Caranya!

Pembuatan KTP Digital Sudah Dapat Dilakukan, Begini Caranya!
Pembuatan KTP Digital Sudah Dapat Dilakukan, Begini Caranya! (Istimewa/SinarJabar)
0 Komentar

sumedangekspres –  Pembuatan KTP Digital atau yang dikenal dengan (Kartu Tanda Penduduk) kini sudah mulai menggunakan digital dalam pembuatannya. Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kartu ini wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. Anak dari orang tua WNA yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga wajib memilki KTP.

KTP bagi WNI berlaku selama lima tahun dan tanggal berakhirnya disesuaikan dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan. KTP bagi WNA berlaku sesuai dengan masa Izin Tinggal Tetap. Khusus warga yang telah berusia 60 tahun dan ke atas, mendapat KTP seumur hidup yang tidak perlu diperpanjang setiap lima tahun sekali. Sejak tahun 2011, KTP non elektronik telah digantikan dengan KTP elektronik.

Syarat dan Cara Membuat KTP Digital

Baca Juga:Penting! Pemilik Mobil Tanpa Garasi Bisa Di Denda Jutaan RupiahTips Dan Trik Skripsi Cepat ACC, Mahasiswa Tingkat Akhir Wajib Tahu!

Melansir situs Disdukcapil, KTP Digital adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam bentuk aplikasi digital yang diakses melalui smartphone. Untuk membuat KTP Digital dapat dengan mengunduh atau download aplikasi IKD oleh Kemendagri melalui PlayStore. Simak syarat dan cara membuatnya berikut ini.

Tata cara pembuatan KTP Digital online:

  1. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore
  2. Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data
  3. Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation
  4. Setelah itu kemudian pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  5. Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD
  6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD. Aktivasi IKD telah selesai.
0 Komentar