Aturan Baru Aceh Utara: Yang Bukan Muhrim Dilarang Semeja Saat Bukber

Aturan Baru di Aceh Utara
Ilustrasi Buka Bersama/iStock
0 Komentar

sumedangekspres – Aturan baru berlaku di Aceh Utara bulan Ramadan 2023 ini.

Muda-mudi yang bukan muhrim dilarang buka puasa bersama satu meja di kafe, restoran atau warung kopi.

Larangan itu tercantum dalam seruan bersama dikeluarkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Utara.

Seruan tersebut dikeluarkan dalam rangka menyambut puasa Ramadan 1444 H/2023 M dan berlaku bagi seluruh warga yang ada di Aceh Utara.

Baca Juga:Tega! Tukang Kerupuk Gorok Wanita, Demi Uang Rp 150 RibuLirik ATEEZ – Take Me Home

Ada lima larangan yang dirilis, yaitu menghentikan kegiatan usaha, warnet, plays station dan tidak memainkan game online, tidak membakar mercon, dan permainan lainnya yang menggangu beribadah selama bulan Ramadan.

Selin itu, dilarang juga menyalakan TV di tempat-tempat umum dan media lainnya saat sedang salat Tarawih.

Pemilik warung Kopi/kafe atau tempat makanan lainnya pun, dilarang membuka usaha mereka mulai pukul 05.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Pemilik toko juga dilarang membuka usahanya sebelum salat Tarawih selesai dilaksanaka.

Terkecuali untuk apotek yang berada di sekitar rumah sakit.

“Pemilik warung Kopi, rumah makan, kafe, dilarang menempatkan pengunjung berbuka puasa bersama (Bukber) yang bukan muhrim duduk satu meja dan 15 menit sebelum sholat insya agar ditutup, semua pengunjung jangan ada lagi di dalam serta dapat disimpulkan dibuka kembali salat Tarawih.” bunyi poin tersebut.

Sementara bagi nonmuslim yang berada di Aceh, diharapkan dapat menghormati orang yang sedang melaksanakan ibadah puasa dengan menghindari tutur kata, tingkat laku, sikap serta perbuatan yang menyinggung kaum muslimin ketika menjalankan ibadah puasa.

Aturan itu juga memuat sanksi bagi pelanggaran.

Pertama, setiap orang/badan usaha yang melakukan pelanggaran secara sengaja atau tidak sengaja, dikenakan sanksi sesuai diatur dalam Qanun Nomor 11 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam.

Baca Juga:Surat Al Mulk (Ayat 1-30)Sub Unit NCT “DoJaeJung” Udah Bikin Akun Instagram!

“Namun dalam penerapannya tidak boleh ada punishment atau hukuman bagi para pelanggaran karena larangan tersebut dinilai hanya bersifat imbauan.” kata Fadli, salah seorang tokoh pemuda Aceh Utara, pada Rabu, 22 Maret 2023.

Fadli juga mengatakan, warga di luar Aceh Utara maupun luar Aceh umumnya agar dapat menghormati larangan itu untuk kemaslahatan umat di bulan suci Ramadhan.

0 Komentar