Dampak Pelanggaran Kewajiban Pajak Bagi Freelancer di Indonesia

Dampak Pelanggaran Kewajiban Pajak Bagi Freelancer di Indonesia
Dampak Pelanggaran Kewajiban Pajak Bagi Freelancer di Indonesia (flickr.com)
0 Komentar

Hukuman tersebut berupa penjara dengan kurun waktu minimal 6 bulan dan maksimal selama 6 tahun. Selain itu, juga diberikan denda yang besarnya paling sedikit 2 kali dari pajak terutang.

Jumlah maksimal dari dendanya adalah 4 kali lipat dari yang belum dibayarkan. Dendanya memang sengaja dibuat berat agar memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran.

Selain itu, memiliki tujuan meningkatkan kepatuhan masing-masing wajib pajak untuk melaksanakan tanggung jawabnya. Pidana sebagai akibat tidak membayar pajak ini berlaku untuk yang pernah melanggar aturan lebih dari 1 kali.

Baca Juga:Jenis-jenis Wajib Pajak yang Harus Dibayar Oleh FreelancerBagaimana Cara Menghitung Pajak Pekerjaan Freelance?

Jika pelanggaran baru kamu lakukan sebanyak 1 kali maka hanya dikenakan sanksi administratif. Namun, kamu akan langsung dikenakan pidana jika secara sengaja tidak membayar pajak.

Pada prakteknya, pelanggar akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Selanjutnya, petugas akan melakukan penyidikan untuk mencari informasi lebih dalam terkait pelanggaran tersebut.

Setelah kamu mengetahui konsekuensi dan diantaranya ada yang sampai terjerat hukum maka mulai seakarang sebaiknya kamu tidak lalai lagi dalam membayar pajak.

0 Komentar