4. Penyitaan Aset
Jika seorang freelancer masih belum membayar pajak meskipun telah dikenakan sanksi administratif dan denda, maka Ditjen Pajak dapat melakukan penyitaan aset.
Hal ini berarti bahwa Ditjen Pajak dapat menyita harta atau aset milik freelancer untuk menutupi pajak yang belum dibayar.
Dalam kesimpulannya, tidak membayar pajak atau melaporkan pajak dengan tidak benar dapat berakibat serius pada seorang freelancer.
Baca Juga:Bagaimana Cara Menyusun Laporan Pajak yang Tepat untuk Freelancer?Pentingnya Membayar Pajak bagi Freelancer: Dampak Positif untuk Masa Depan Keuangan
Selain dikenakan sanksi administratif dan denda akumulasi per tahun, seorang freelancer juga dapat kehilangan izin usaha atau lisensi profesionalnya,
Hal tersebut akan dikenakan sanksi pidana, dan bahkan dapat mengalami penyitaan aset. maka dari itu kamu jangan sampai membayar pajak jika tidak ingin mendapatkan masalah.
Oleh karena itu, sangat penting bagi seorang freelancer untuk membayar pajak dengan tepat waktu dan melaporkannya dengan benar.
Jika ada kesulitan dalam proses pembayaran atau pelaporan pajak, sebaiknya segera meminta bantuan dari konsultan pajak atau Ditjen Pajak.