- Golongan I A: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
- Golongan I B: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
- Golongan I C: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
- Golongan I D: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
- Golongan II A: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
- Golongan II B: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
- Golongan II C: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
- Golongan II D: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
- Golongan III A: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
- Golongan III B: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
- Golongan III C: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
- Golongan III D: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
- Golongan IV A: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
- Golongan IV B: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
- Golongan IV C: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
- Golongan IV D: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
- Golongan IV D: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Selain gaji pokok, CPNS lulusan PKN STAN juga menerima tunjangan melekat antara lain tujangan suami istri 5 persen dari gaji pokok, dan tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok (maksimal 3 anak). Berikutnya tunjangan makan Rp 35.000 per hari (golongan II), tunjangan jabatan, dan uang perjalanan dinas. Besaran Tukin Lulusan STAN Para CPNS lulusan STAN juga akan menerima tunjangan kinerja atau tukin.
Besaran tukin agak berbeda dari tunjangan lainnya. Bahkan bisa sama atau lebih dari gaji pokok. Namun besaran tukin per bulan tidaklah sama atau disesuaikan dengan unit penempatan CPNS.
Untuk tukin lulusan STAN yang ditempatkan di Kemenkeu, Mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Baca Juga:Tips Masuk PKN STAN Siap Lolos 2023Simak Bedanya PKN STAN atau STAN
Paling rendah, ialah tukin kelas jabatan 1 sebesar Rp 2.575.000 dan paling tinggi adalah kelas jabatan 27 sebesar Rp 46.950.000. Sementara jika lulusan STAN ditempatkan di Direktorat Jenderal Pajak, maka tukin yang diterima mengacu pada Perpres Nomor 37 Tahun 2015.
Tukin di DJP bisa dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya jika realisasi penerimaan pajak sebesar 95 persen dari target penerimaan pajak. Untuk tunjangan kinerja dibayarkan 90 persen, jika realisasi penerimaan pajak 90-95 persen, tukin dibayarkan 80 persen jika realisasi penerimaan pajak 80-90 persen. Kemudian tukin dibayarkan 70 persen jika realisasi penerimaan pajak 70-80 persen, dan tukin dibayarkan 50 persen jika realiasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen.
Paling besar, tukin Pejabat Struktural (Eselon I) ialah sebesar Rp 117.375.000,00. Paling rendah, jabatan Pelaksana sebesar Rp 5.361.800,00. Tetapi perlu dicatat, seluruh lulusan STAN belum bisa menerima gaji dan tunjangan penuh di tahun pertama setelah mulai bekerja. Karena gaji dan tunjangan yang didapat adalah baru 80 persen.