Nyaleg, Kades Tak Bisa Lagi Jabat Kepala Desa

Nyaleg, Kades Tak Bisa Lagi Jabat Kepala Desa
Nyaleg, Kades Tak Bisa Lagi Jabat Kepala Desa
0 Komentar

sumedangekspres – Jabat Kepala Desa. Empat kepala desa rela menanggalkan jabatannya. Lantaran mereka mencalonkan diri menjadi anggota legislatif pada Pemilu tahun 2024 mendatang.

Keempat kepala desa tersebut adalah, Kepala Desa Cipamekar Kecamatan Conggeang Deden Darmawan, Kepala Desa Cipanas Kecamatan Tanjungkerta Moh Asep Latifan, Kepala Desa Kirisik Kecamatan Jatinunggal Wawan Papat  dan Kepala Desa Sindang Pakuwon Kecamatan Cimanggung Yudi Hamdasyah.

“Kami terima surat pengunduran diri mereka dan kami tindaklanjuti dengan surat tanda terima,” kata Kepala Bidang Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang, Dadang Rustandi di kantornya, Senin (15/5).

Baca Juga:Mie Ayam Lesehan Rasa LestoranSMKN 1 Sumedang Luluskan 602 Siswa

Disebutkan, selain empat kepala desa, ada juga Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sawahdadap Kecamatan Cimanggung, yang turut serta ikut dalam pencalonan legislatif dan yang bersangkutan secara resmi telah mengundurkan diri.

“Bagi perangkat desa yang mundur karena nyaleg, mereka mengajukan pengunduran dirinya ke kepala desa dimana dia bekerja,” ujarnya.

Karena, lanjut ia, untuk perangkat desa kewenangannya ada pada kepala desa yang bersangkutan.

“Sesuai Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, surat pengunduran diri ini harus dibarengi dengan tanda terima dari pejabat yang berwenang,” ungkapnya.

Jabat Kepala Desa. Lebih jauh Dadang menegaskan, bila seorang kepala desa yang mundur karena mencalonkan diri sebagai bacaleg. Maka yang bersangkutan  tidak bisa menarik kembali surat pengunduran dirinya. Hal ini tertuang dalam PKPU nomor 10 tahun 2023.

“Jadi di PKPU sudah jelas, bahwa Kades yang mencalonkan menjadi Bacaleg harus menyertakan surat pengunduran diri yang tidak bisa ditarik kembali,” tandasnya.

Sebagai informasi bahwa menurut Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 pasal 15 dijelaskan bahwa syarat pencalonan DPRD Kabupaten, yakni pelamar harus mengajukan surat mengundurkan diri saat mendaftar ke KPU. Diantaranya, TNI Polri, ASN, Pejabat Negara, Komisaris, Direksi, Karyawan BUMD/BUMN, Kepala desa, Sekdes dan BPD.

0 Komentar