Pendaftaran Bacaleg Resmi Tutup

Pendaftaran Bacaleg Resmi Tutup
Pendaftaran Bacaleg Resmi Tutup
0 Komentar

sumedangekspres – Pendaftaran Bacaleg Resmi Tutup. KPU Kabupaten Sumedang secara resmi menutup waktu penyerahan berkas yang juga sebagai bukti pendaftaran Bacaleg Pemilu Tahun 2024, pada Minggu (14/5) jam 23.59 WIB.

Ketua KPU Sumedang Ogi Ahmad Fauzi menyebutkan, sejak hari pengajuan Bakal Calon anggota DPRD dibuka, pihaknya menerima berkas pengajuan dari 18 parpol peserta Pemilu 2024.

Antara lain Partai Keadilan Sejahtera(PKS) , Paertai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP),  Partai Bulan Bintang (PBB) Partai Nasdem, Partai Gelora, Partai Ummat, Perindo,  Hanura, Partai Buruh, Partai Garuda dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Baca Juga:5 Bisnis yang Menjanjikan Bagi Para Pemuda di SumedangNyaleg, Kades Tak Bisa Lagi Jabat Kepala Desa

“Ada empat  hal yang kami lakukan dalam masa pengajuan bakal calon Anggota DPRD untuk Pemilu 2024 ini,” katanya, Senin (15/5).

Dalam hal ini ia memaparkan tahap pendaftaran Bacaleg, pertama memeriksaan waktu pengajuan bakal calon. Kedua, memeriksa dokumen pengajuan bakal calon. Ketiga, menetapkan status pengajuan bakal calon oleh partai politik. Keempat, memberikan tanda pengembalian atau tanda terima.

“Setelah tahapan pengajuan bakal calon, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dari tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023,” terangnya.

Tahapan berikutnya, sambung Ogi,  partai politik melakukan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon, mulai dari tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023.

“Pengumuman daftar calon sementara akan dilakukan dari tanggal 19 Agustus sampai 23 Agustus 2023,” ujarnya.

Pendaftaran Bacaleg Resmi Tutup. Sedangkan tahapan akhir dari pencalonan anggota DPRD, adalah pengumuman  Daftar Calon Tetap  (DCT), yang akan dilakukan pada (4/11). Sebelum ke masa pengumuman, ada masa tanggapan masyarakat atas Daftar Calon Sementara (DCS).

“Jadi, masyarakat silahkan memberikan  tanggapannya jika ditemukan ada bakal calon yang ternyata tidak memenuhi syarat, mungkin ada bakal calon yang ternyata Kepala Desa, BPD, TNI, Polri, pegawai BUMN, BUMD yang belum mengundurkan diri dan lain-lain,” pungkasnya.

0 Komentar