sumedangekspres– Warga mengekuhkan kondisi kantor Desa Ciherang. Pasalnya kondisi bangunan memprihatinkan, tampak kumuh dan tak terawat.
Hal tersebut berbanding terbalik dengan gencarnya program desa membangun, hampir semua infrastruktur jalan, irigasi, jembatan termasuk bangunan kantor desa itu sendiri, tampak megah.
Diketahui, keadaan tersebut sengaja dibiarkan, lantaran masih terkendala soal penggantian lahan Tol Cisumdawu.
Baca Juga:1617 Warga Situ Terima Bantuan PanganWarga Tuntut Kaji Ulang Harga
“Untuk lahan sebenarnya sudah mendapat pergantian, tapi untuk bangunannya itu belum ada kejelasan,” kata Kepala Desa Ciherang, Nana Suwarsana melalui Sekdes, Taufik Hidayat di kantornya, Kamis (6/7).
Sedangkan, luas lahan desa yang terkena proyek Tol Cisumdawu itu sekitar 2 hektar, di lahan tersebut berdiri sejumlah bangunan umum.
“Karena lahan ini terkena oleh proyek tol. Sehingga kami tidak boleh melakukan pembangunan. Namun, karena kondisi bangunan ini sudah rusak, tentunya menjadi kekhawatiran tersendiri buat kami,” ungkapnya.
Taufik mengatakan, berbagai kendala muncul dalam proses pergantian bangunan Desa Ciherang, salah satunya adalah adanya ketidaksesuaian dalam hal penilaian bangunan.
“Dulu sempat ditolak karena untuk pergantian bangunan kantor desa tidak sesuai dengan kondisi yang ada. Contohnya pergantian bangunan desa, di dalam penilaian, bangunan desa disebutkan semi permanen,” bebernya.
Padahal, sambung Sejdes, pihak desa mengetahui semua bangunan desa merupakan bangunan permanen. Sehingga pada tahun 2017 diadakan penilaian kembali oleh PPK lahan melalui tim independen,” tuturnya.
Setelah dilakukan penilaian kembali pada tahun 2017, tutur Taufik, kembali dibentuk tim 7. Dia mengatakan dari awal proses pembebasan lahan pihaknya tentu mengikuti aturan dan perundang-undangan.
Baca Juga:Banyak Warga Sumedang Nyantri di Al-Zaytun. Kiai Sa’dulloh: Lulusannya Jadi Pribadi TertutupGeger Penemuan Mayat Bayi Mengambang Disungai Cimande
“Hingga kini kami juga terus melakukan koordinasi baik dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan PPK Lahan,” bebernya.
Dengan kondisi bangunan kantor desa seperti itu, tentunya sangat berdampak terhadap pelayanan publik, ekonomi dan sebagainya. Selain itu, dengan lokasi desa yang kini sudah jauh dari pemukiman masyarakat, sering kehilangan barang aset desa. (red)
