Warga Tuntut Kaji Ulang Harga

Warga Tuntut Kaji Ulang Harga
0 Komentar

sumedangekspres-Merasa dirugikan, warga dari sejumlah desa di Sumedang gelar audiensi, Kamis (6/7). Pasalnya mereka menuntut pembebasan lahan Tol Cisumdawu.

Sementara, Yayat (61) koordinator audiensi mengatakan, ada beberapa tuntutan yang disampaikan warga.

“Ada beberapa dasar ketidakpuasan nilai harga yang didapat masyarakat, yang pertama jika dikaji dari proses sistem mekanisme, tata cara pembebasan, itu satu masyarakat ini awam. Dua para pelaksana ini tidak menjalankan kewenangan dan kewajiban sesuai tupoksinya,” papar Yayat.

Baca Juga:Banyak Warga Sumedang Nyantri di Al-Zaytun. Kiai Sa’dulloh: Lulusannya Jadi Pribadi TertutupGeger Penemuan Mayat Bayi Mengambang Disungai Cimande

Diketahui warga yang mengelar audiensi berasal dari Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang Selatan dan Desa Pemekaran Kecamatan Sumedang Utara, Sumedang, Jawa Barat.

“Warga menuntut nilai harga lahan, ditinjau kembali dan disesuaikan dalam audiensi tersebut,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Yayat, jika akan dilakukan pembebasan lahan untuk kepentingan fasilitas umum, apalagi proyek strategis nasional. Maka yang pertama harus dilakukan sosialisasi, peninjauan lokasi, penetapan lokasi, kemudian masuk tahapan verifikasi.

Lebih jauh, Yayat mengatakan, verifikasi atau validasi data memiliki syarat tertentu.

“Menanggapi surat dari Pemerintah Kabupaten Sumedang Nomor B/3530/PR/5?2023 Perihal permohonan pembayaran ulang atas tanah warga yang sudah digantikan ganti rugi oleh PPK pengadaan lahan Tol Cileunyi Sumedang Dawuan, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut,” kata Asda.

*Surat dari Kementrian PUPR*

1. Proses pengadaan tanah untuk Jalan Tol Cileunyi Sumedang Dawuan, kepada Desa Ciherang dan Desa Pamekaran, dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang- undang yang berlaku.

2 . Pada saat penggantian ganti rugi dan pelepasn hak telah dilaksanakan penguasaan kepemilikan hak atas tanah dari pihak yang berhak dihapus dan alat bukti haknya dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga:SUNGGUH MALANG, Dijanjikan ke Dubai, Nyatanya Terlantar di SuriahKarnaval SCTV Padat, Jajang Pingsan, Esoknya Meninggal

Tanah menjadi tanah yang dikuasai oleh negara. Berdasarkan poin 1 dan 2 tersebut. Maka tu tidak dapat dilakukan pembayaran ulang atas tanah warga yang sudah diberikan ganti rugi.

Sementara, sambung Asda, Pemda Sumedang melakukan diskusi dengan pihak Kemantrian PUPR yang berbuah disepakati bahwa pemerintah akan membayar sesuai dengan keinginan warga, tetapi atas perintah pengadilan.

“Jadi, jika pengadilan memutuskan bahwa harus membayar kekurangan ganti rugi, maka pemerintah akan membayarnya,” terang Asda.

0 Komentar