SUNGGUH MALANG, Dijanjikan ke Dubai, Nyatanya Terlantar di Suriah

SUNGGUH MALANG, Dijanjikan ke Dubai, Nyatanya Terlantar di Suriah
0 Komentar

sumedagekspres– SUNGGUH MALANG, Dijanjikan ke Dubai, Nyatanya Terlantar di Suria – Jajaran Polres Sumedang berhasil meringkus dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Keduanya merupakan pasangan suami istri, yakni Y (46) dan RS (39) yang merupakan warga Kecamatan Sumedang Selatan.

Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan mengatakan, kedua tersangka kerap menawarkan lowongan pekerjaan di negeri atau menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Baca Juga:Karnaval SCTV Padat, Jajang Pingsan, Esoknya MeninggalFaktor Kurangnya Kemampuan Literasi

Para tersangka menawarkan kepada para calon korbannya, dapat membantu proses untuk mendapatkan pekerjaan di luar negeri dengan gaji yang besar.

“tersangka Y dan RS merekrut korban LAD dan NSP untuk di pekerjakan di Dubai dengan Gaji USD 300, namun pada saat LAD dan NSP menunggu proses pembuatan pasport, korban sudah di berangkatkan oleh tersangka ke negara Suriah.” Ujar Indra.

Bahkan di Suriah, keduanya terlantar karena tidak mendapatkan pekerjaan sesuai dengan apa yang di janjikan tersangka.

“Saat ini, para korban masih berada di kantor KBRI Suriah menunggu proses pulang ke Indonesia,” ujar Kapolres.

Dari kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang di antaranya, sejumlah dokumen, ponsel, dan lainnya.

“Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan Atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Atau pasal 69 Jo Pasal 81 dan atau pasal 72 huruf (b) Jo Pasal 86 huruf (b) UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.

Baca Juga:Tips Mencari Media Pembelajaran InovatifPengaruh Perkembangan Teknologi Terhadap Pendidikan di Indonesia

“Kedua tersangka kasus TPPO ini diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta,” kata Kapolres.

Tiga Bulan Los Kontak

Sementara itu, Sri Kustinah ibu kandung LAD mengatakan, anaknya dijemput tersangka dari rumah pada tanggal 6 September 2022.

Saat itu berangkat tujuh orang bersama anaknya yakni orang Rancakalong, Cihanyir, Pamulihan, Conggeang bahkan dari Jawa.

“Anak saya dijemput dari rumah jam jam 3 malam,” kata

Sri Kustinah yang beralamatkan di Lingkungan Darangdan Kelurahan Kota Kulon Sumedang Selatan itu menuturkan.

Dia mengaku, sejak keberangkatan itu, dia mengalami los kontak dengan anaknya.

“Setelah tiga bulan berlalu, baru saya dapa kabar bahwa anak saya ada di Suriah. Langsung saya melapor ke polisi,” imbuhnya.

0 Komentar