Parah, Dikit-dikit Main Bacok, Kepala Orang Disamain Dengan Batok Kelapa

Parah, Dikit-dikit Main Bacok, Bahkan Ada Yang Terkapar Hingga Meregang Nyawa
Parah, Dikit-dikit Main Bacok, Bahkan Ada Yang Terkapar Hingga Meregang Nyawa (FOTO: HUMAS POLRES)
0 Komentar

Parah, Dikit-dikit Main Bacok, Kepala Orang Disamain Dengan Batok Kelapa

sumedangekspres – Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan sebut lima peristiwa pembacokan terjadi dalam tiga Minggu terakhir, salah satunya korban meregang nyawa.

“Pertama, tentunya yang menjadi perhatian tindak pidana penganiayaan, yang kita masukan kepada pasal pembunuhan berencana, di mana yang dilakukan para pelaku ini mengakibatkan hilangnya nyawa,” katanya di Mapolres Sumedang, Senin (17/7).

Peristiwa pembacokan tersebut terjadi pada hari Selasa (11/7) sekitar pukul 18.00 wib di Dusun Cicabe RT 03 RW 01 Desa Sindanggalih Kecamatan Cimanggung.

Baca Juga:Tahun 2023, Bapenda Jabar Bidik Lima PAD Terbesar Untuk Raih Rp 34 Triliun, Digitalisasi Pajak InstrumennyaGeliat Bacaleg PAN Songsong Pileg, Bagus Noorochmat: Satu Dapil Satu Kursi

“Korban merupakan petugas juru parkir di unit BRI Cimanggung, pelakunya dua orang. Korban dibacok dengan menggunakan senjata tajam jenis sabit,” ujarnya seraya menyebut motif dendam soal peristiwa tersebut.

Kasus pembacokan lainnya terjadi di Kecamatan Pamulihan pada Rabu (28/6) 2023. “Dilakukan oleh gerombolan bermotor terhadap seorang pemuda sehingga terluka. Pelakunya ada enam orang dan sudah kita amankan,” tuturnya.

Kasus pembacokan lainnya terjadi di Kecamatan Wado pada Jumat (7/7).

“Awalnya minum minuman keras yang disusul dengan berebut pacar hingga terjadi pembacokan, pada kasus ini ada satu korban dan dua tersangka yang sudah diamankan,” terangnya soal Parah, Dikit-dikit Main Bacok, Kepala Orang Disamain Dengan Batok Kelapa.

Tanggal Rabu (12/7) kasus pembacokan pun kembali terjadi di wilayah Kecamatan Tanjungsari.

“Awal mula korban ditagih jaket, kemudian pelaku mengambil golok yang kemudian melakukan pembacokan. Di sini ada satu korban dan satu pelaku yang sudah kita amankan,” bebernya.

Terakhir, pembacokan terjadi di wilayah Kecamatan Jatinangor pada Sabtu (15/7).

“Pelaku dendam terhadap korban. Saat kejadian, pelaku ada dalam pengaruh minuman beralkohol. Pelakunya sudah kita amankan,” terangnya.

Terhadap kasus pembacokan di Cimanggung, polisi menjerat para pelaku dengan pasal 340 junto pasal 55 KUH Pidana atau Pasal 338 ayat 2 dan 3.

Baca Juga:Guru Harus Beradaptasi dengan Perkembangan Zaman dan DigitalisasiTidak Berlaku Diskriminatif Terhadap Penderita HIV AIDS

“Untuk ancaman hukuman pembunuhan berencana ini, para pelaku bisa dihukum mati, penjara seumur hidup atau maksimal selama-lamanya 20 tahun penjara,” tuturnya.

Sedangkan untuk para tersangka lainnya, polisi menjerat dengan pasal 351 atau pasal 70 ayat 2. (red)

0 Komentar