Inilah Tarif Tol Cisumdawu Setelah di Resmikan 2023

Tarif tol Cisumdawu setelah di resmikan
Tarif tol Cisumdawu setelah di resmikan(FOTO/Fakhri Hermansyah /foc)
0 Komentar

sumedangekspres– Tarif tol Cisumdawu setelah di resmikan, tol Cisumdawu diresmikan oleh presiden pada 11 Juli 2023 lalu, setelah di resmikan akan adanya tarif yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan.

Tarif tol Cisumdawu setelah di resmikan, dalam pengoperasian tol Cisumdawu Seksi 1 – 3 pemerintah sudah menetapkan tarif, adapun tarif yang ditetapkan baru dari Cileunyi sampai Cimalaka dengan tarif termurah golongan I Rp 5.000 sampai Rp 41.500

Adapun 6 seksi Tol Cisumdawu yaitu Seksi 1 Cileunyi-Pamulihan (11,45 km), Seksi 2 Pamulihan-Sumedang (17,05 km), Seksi 3 Sumedang-Cimalaka (4,05 km). Kemudian Seksi 4A dan 4B Cimalaka – Legok (8,2 km), Seksi 5A dan 5B Legok – Ujung Jaya (14,9 km) dan Seksi 6A dan 6B Ujung Jaya-Dawuan (6,065 km).

Baca Juga:Tol Cisumdawu Sudah Beroperasi, Namun Masih Ada 1 Gerbang Tol Yang Belum Di Gunakan, Mengapa?Pesona dan Keunikan Kampung Adat di Sumedang, Rumah Adat yang Masih Dilestarikan

Berikut adalah rincian tarif Tol Cisumdawu terbaru 2023 untuk kendaraan dari semua golongan, yang dilansir dari pemberitaan Kompas.com (27/02/2023).

1. Tarif Tol Cisumdawu ruas Cileunyi-Jatinangor Golongan I Rp 7.500, Golongan II Rp 11.500, Golongan III Rp Rp 11.500, Golongan IV Rp 15.500, dan Golongan V Rp 15.500.

2. Tarif Tol Cisumdawu ruas Cileunyi-Pamulihan Golongan I Rp 14.500, Golongan II Rp 22.000, Golongan III Rp 22.000, Golongan IV Rp 29.000, dan Golongan V Rp 29.000.

3. Tarif Tol Cisumdawu ruas Cileunyi-Sumedang Golongan I Rp 36.500, Golongan II Rp 54.500, Golongan III Rp 54.500, Golongan IV Rp 72.500, dan Golongan V Rp 72.500.

4. Tarif Tol Cisumdawu ruas Cileunyi-Cimalaka Golongan I Rp 41.500, Golongan II Rp 62.500, Golongan III Rp 62.500, Golongan IV Rp 83.000, dan Golongan V Rp 83.000.

Tarif Tol Cisumdawu terbaru 2023 tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tentang Penetapan Tarif Jalan Tol ruas Cileunyi-Jatinangor-Pamulihan-Sumedang-Cimalaka. Tarif ini juga akan berlaku di musim mudik Lebaran 2023, sehingga pengendara dianjurkan untuk mempersiapkan diri dengan mengisi e-toll agar pembayaran bisa dilakukan dengan lancar.

0 Komentar