Progres Kota Bandung Sehat Semakin Nyata, ODF Telah Mencapai 100 Persen

Progres Kota Bandung Sehat Semakin Nyata, ODF Telah Mencapai 100 Persen
Progres Kota Bandung Sehat Semakin Nyata, ODF Telah Mencapai 100 Persen(istimewa/jabarprov)
0 Komentar

sumedangekspres Progres Kota Bandung, upaya Pemerintah Kota Bandung untuk mewujudkan Kota Sehat semakin membuahkan hasil. Salah satu indikatornya yaitu melaluu progres capaian Open Defecation Free (ODF) di Kota Bandung sebagai prasyarat utama penyelenggaraan Kota sehat.

Pada tahun 2015 mencapai ODF mencapai 57,59 persen. Setiap tahun meningkat hingga akhirnya pada tahun 2021 mencapai 85,03 persen dan 2022 sudah 100 persen.

Hal itu dipaparkan oleh Plh. Wali Kota Bandung, Ema Sumarna pada tahapan verifikasi dalam perlombaan Kabupaten Kota Sehat 2023 secara virtual, Senin 31 Juli 2023.

Baca Juga:Jabatan Ridwan Kamil – Uu Ruzhanul Ulum Berakhir 5 September 2023 DPRD Jabar Umumkan Pengusulan PemberhentianApakah Jenglot atau Batara Karang Asli Hidup atau Tidak?

Menurut Ema, penyelenggaraan kota sehat telah tercantum di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) perubahan Kota Bandung tahun 2025-2023.

Tujuannya, membangun masyarakat Kota Bandung yang mandiri dengan jaminan pendidikan, kesehatan dan sosial yang bermutu.

“Sasarannya meningkat derajat kesehatan masyarakat, dengan indikator umur harapan hidup 74,98 persen di tahun 2023,” beber Ema.

Adapun capaian penyelenggaraan sembilan tatanan kota sehat. Diantaranya tatanan masyarakat sehat, tatanan pemukiman dan fasilitas, tatanan satuan pendidikan, tatanan perkantoran, tatanan pariwisata, tatanan transportasi dan tertib lalu lintas, tatanan perlindungan sosial dan tatanan penanggulangan bencana.

“Progres capaian ODF (Open Defecation Free) di Kota Bandung sebagai prasyarat utama penyelenggaraan Kota sehat. Dari tahun 2015 mencapai 57,59 persen. Dengan setiap tahun meningkat. Untuk tahun 2021 mencapai 85,03 persen dan 2022 sudah 100 persen,” katanya.

Untuk percepatan akses sanitasi, Pemkot Bandung menghadirkan Perda no.9 tahun 2019 tentang ketertiban umum, ketentraman dan Perlindungan masyarakat. Termasuk Surat Edaran Wali Kota Bandung tahun 2015 sebagai upaya pelaksanaan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM). (Diskominfo Kota Bandung/Fauziah Ismi)

0 Komentar