sumedangekspres – Sambut Hari Kemerdekaan, hari jadi ke-78 kemerdekaan Republik Indonesia (RI) semakin dekat. Waktu pengibaran bendera merah putih bisa dari 1 Agustus hingga 31 Agustus 2023.
Sambut Hari Kemerdekaan, pada saat yang sama, masyarakat harus mengetahui peraturan tentang pengibaran bendera merah putih di tempat tinggal mereka.
Seruan untuk mengibarkan bendera merah putih tertuang dalam Surat Edaran Sekretariat Negara (SE) B-523/M/S/TU.00.04/06/2023 tentang penyerahan tema, logo dan partisipasi. dengan merayakan hari jadi ke-78 kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2023.
Baca Juga:Inilah Png 17 agustus 2023Sebenarnya 17 Agustus 2023 Hut Ke Berapa?
Dalam surat edaran tersebut, masyarakat juga diajak untuk menggantungkan atribut lain perayaan HUT ke-78 Kemerdekaan RI, seperti spanduk, pajangan, poster, baliho, umbul-umbul atau hiasan lainnya.
Selain itu, aturan pemasangan bendera merah putih dirinci dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Misalnya, pasal 4 undang-undang nomor 24 tahun 2009 menyatakan bahwa karakter bendera merah putih yang dikibarkan harus berbentuk persegi panjang yang lebarnya 2/3 dari panjangnya.
Juga, tata letak merah di atas dan putih di bawah harus proporsional dengan ukuran keseluruhan bendera merah putih.
Untuk beberapa pengaturan tentang pengibaran bendera merah putih yang diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 sebagai berikut :
- Pengaturan Merah Putih diambil antara matahari terbit dan terbenam.
- Dalam keadaan tertentu, pemasangan Merah Putih bisa dilakukan pada malam hari.
- Bendera merah putih wajib dikibarkan setiap perayaan Hari Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang berhak menggunakan rumah, gedung atau kantor, sarana pendidikan, angkutan umum dan angkutan umum komunikasi pribadi di seluruh wilayah negara kesatuan.
- Republik Indonesia dan perwakilan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
- Sebagai bagian dari pengibaran bendera nasional di dalam negeri, pemerintah daerah memberikan bendera nasional kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
- Selain tanggal 17 Agustus, bendera merah putih wajib dikibarkan saat merayakan hari besar nasional atau acara lainnya.
Pasal 13 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 juga mengatur tata cara pengibaran bendera merah putih sebagai berikut :