Pasang Behel Bermasalah, Pasien Tuntut Tanggung Jawab  

Pasang Behel Bermasalah, Pasien Tuntut Tanggung Jawab  
0 Komentar

sumedangekspres – Izin tukang gigi yang berlokasi di bilangan Jalan Raya Sukasari Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung, dituntut pertanggung jawaban pasiennya.

Permasalahan muncul atas adanya aduan dari Hasni yang mengaku merasa dirugikan oleh dugaan praktik ilegal tukang gigi tersebut.

“Saya pernah menjadi korban malpraktik pada tanggal 19 Mei 2023 atau 5 bulan lalu,” katanya baru-baru ini.

Baca Juga:Bakakak Sampurasun Rasa Lezat Harga HematKebonjati Gelar Kegiatan Agustusan

Dari pernyataan sepupu korban bernama Faizal, bahwa pada tanggal 19 Mei itu, Hasni memasang behel gigi di tukang gigi tersebut.

“Setelah dipasang selama dua hari dua malam, gigi yang dipasangkan behel pada goyang dan ada pendarahan,” kata Faizal.

Kata Faizal, pada 22 Mei 2023 Korban Hasni didampingi suaminya mendatangi kembali tukang gigi tersebut. Untuk meminta pertanggungjawaban, tetapi mereka hanya membuka karet dan kawatnya saja,” ujar Faizal

Karena dianggap tidak bertanggung jawab atas perbuatannya, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ciwidey. Dan Puskesmas Ciwidey hingga Polresta Bandung.

“Kami terpaksa mengadukannya ke Polisi. Kami melakukan pelaporan malpraktik tersebut ke Polrestabes Bandung Pada tanggal 23 Mei 2023 dengan laporan Informasi Nomor : R/LAPINFO/94/V/2023/Reskrim a.n pelapor Neng Hasni Al-Mukaromah. Surat perintah penyelidikan nomor : SP.lidik/384/V/2023/Reskrim tanggal 22 Mei 2023,” ujarnya.

“Namun hingga pada Selasa, (8/8/23) belum ada kabar dari pihak Polresta Bandung. Bahkan belum ada juga tindakan dari Pemerintahan Kecamatan Ciwidey,” katanya.

Sementara itu, pemilik klinik tukang gigi saat dikonfirmasi via whatsapp-nya, tidak memberikan balasan atas pertanyaan tersebut.

Baca Juga:Oleng, Elf Hantam Pembatas JalanMenara Kujang Sapasang Entaskan Kemiskinan

Namun demikian, pihak media sudah berupaya melakukan konfirmasi namun pemilik klinik tukang gigi, selalu tidak ada di tempat praktiknya.

Sejatinya tugas dan kewenangan tukang gigi, antara lain memasang gigi tiruan lepasan sebagian dan/atau penuh yang terbuat dari bahan heat curing acrylic dengan tidak menutupi sisa akar gigi.

Kemudian, membuat gigi tiruan lepasan sebagian dan/atau penuh yang terbuat dari bahan heat curing acrylic yang memenuhi ketentuan persyaratan kesehatan.

Sedangkan menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 39 tahun 2014 tentang pembinaan, pengawasan, dan perizinan tukang gigi bahwa pekerjaan mereka adalah membuat dan memasang gigi tiruan dari bahan heat curing acrylic yang memenuhi ketentuan.(aph)

0 Komentar